“Hak Bertempat Tinggal”

Konstitusi yang berlaku di Indonesia antara lain menjamin hak untuk bermukim sebagai manusia, hak untuk berhuni. dah hak untuk berkota/foto: joni

Artinya, konstitusi tidak sedang berbicara mengenai benda yang dimiliki.

Konstitusi sedang berbicara mengenai suatu cara keberadaan.

Bacaan Lainnya

Suatu modus mengada.

Suatu pengalaman hidup.

 

Dengan kata lain, yang dijamin konstitusi bukan pertama-tama kepemilikan.  Melainkan keberadaan manusia dalam ruang kehidupannya.

Di sinilah saya mulai mendengar gema suara Heidegger.

Heidegger pernah mengingatkan bahwa manusia bukanlah objek yang kebetulan berada di dunia.

Manusia adalah Das Sein.

Being-there.

Ada-di-sana.

Ada-di-dunia.

Ada-di-group bertuah ini.

Keberadaan manusia selalu terikat pada tempat.

Kita tidak pernah hidup dalam kehampaan.

Kita selalu hidup di suatu tempat.

Di suatu kampung.

Di suatu rumah.

Di suatu kota.

Di suatu lanskap kenangan.

Di suatu komunitas alumni.

Baca juga: Pentingnya Mitigasi Risiko KPR

Karena itu bagi Heidegger, tempat bukan sekadar koordinat geografis.

Tempat adalah kondisi ontologis keberadaan manusia.

Mungkin karena itulah konstitusi tidak menggunakan kata “memiliki rumah”.

Karena seseorang bisa memiliki rumah tetapi tidak bertempat tinggal.

Contohnya.

Seorang spekulan properti dapat memiliki seratus rumah. Tetapi tidak sedang bertempat tinggal di seratus rumah itu.

Sebaliknya seorang penyewa rumah kontrakan mungkin tidak memiliki apa-apa.

Namun dia sungguh-sungguh bertempat tinggal.

 

Ia yang hidup.

Ia yang tumbuh.

Ia yang mencintai.

Ia yang membesarkan anak-anaknya.

Ia yang mengalami dunia.

Iya yang mengalami itu dan ini.

Baca juga: Sama-Sama Membela Rumah Rakyat

Konstitusi tampaknya lebih tertarik kepada manusia daripada kepada aset.

Lebih tertarik kepada kehidupan daripada kepemilikan.

Lalu mengapa bukan “menempat tinggal”?

Karena frasa itu mengandung logika administratif.

Ada subjek yang ditempatkan. Ada objek yang ditempati.

Ada tindakan birokratis. Ada relasi kuasa.

Ad subordinasi.

 

Dalam “menempat tinggal”, manusia menjadi objek kebijakan. Tetapi dalam “bertempat tinggal”, manusia adalah subjek keberadaan.

Yang  bukan ditempatkan.

Tapi meng-ada.

Yang hidup.

Yang  bermukim.

Perbedaannya tampak kecil. Namun sesungguhnya perbedaan itu sangat besar.

Yang satu adalah bahasa administrasi.

Yang lain adalah bahasa eksistensi.

Baca juga: Mengenal Pendekatan 5D untuk Membangun Kota Layak Huni dan Berkelanjutan

Pembaca.

Saya teringat pada pemikiran Guru Besar Arsitektur Indonesia, Gunawan Tjahjono.

Dalam pembacaannya mengenai kehidupan manusia dan ruang, dia menggunakan istilah:

bermukim,

berhuni,

berkota.

 

Saya membacanya dari buku ‘Kaca Benggala’, karya Tjuk Kuswartojo.

Saya membaca tiga kata itu sebagai gerak horizontal kehidupan.

Bermukim.

Berhuni.

Berkota.

 

Lalu kembali lagi membentuk kehidupan bersama.

Siklus yang terus berputar.

Rumah melahirkan lingkungan.

Lingkungan melahirkan kota.

Kota melahirkan pengalaman baru bermukim.

Maka,  siklus itu berulang tanpa akhir.

 

Gunawan sedang berbicara tentang ruang sosial. Tentang perjalanan manusia bersama sesamanya.

Tentang geografi kehidupan. Tentang horizontalitas peradaban.

Namun Heidegger mengajak kita masuk lebih dalam. Bukan bergerak ke samping. Melainkan masuk ke dasar.

 

Turun ke fondasi keberadaan.

Turun ke pertanyaan:

“Apa artinya tinggal?”

 

Di sini perjalanan bukan lagi horizontal. Melainkan vertikal. Bukan dari rumah ke kota. Melainkan dari ruang ke makna.

Dari tempat ke keberadaan. Dari bangunan ke kemanusiaan.

Jika Gunawan memberi kita peta. Heidegger memberi kita kedalaman.

Jika Gunawan mengajarkan bagaimana manusia berkota.

Heidegger mengingatkan mengapa manusia harus bermukim.

Maka saya mulai membayangkan sebuah sintesis.

Sebuah cara membaca konstitusi dengan tiga mata sekaligus.

Mata Heidegger.

Mata Gunawan Tjahjono.

Mata Konstitusi.

 

Atau mungkin:

me-Heidegger.

me-Gunawan Tjahjono.

me-Konstitusi.

 

Dan mungkin juga:

me-Nusantara.

Baca juga: Re-Tapera (2): Dari Wajib Menabung Pekerja ke Kewajiban Konstitusi Negara

Karena pengalaman bermukim orang Indonesia tidak identik dengan pengalaman Eropa.

Rumah Gadang tidak sama dengan apartemen Berlin.

Rumah panggung Bugis tidak sama dengan town house London.

Kampung Kota Jakarta tidak sama dengan suburban Amerika.

Kita memiliki kosmologi bermukim sendiri. Memiliki sejarah ruang sendiri. Memiliki pengalaman merumah sendiri.

Di titik itu, kata “bertempat tinggal” mulai tampak semakin indah.

Yang  tidak sesempit “memiliki rumah”.

Yang  tidak seadministratif “ditempatkan”.

Yang  tidak sekomersial “memiliki properti”.

 

Yang tidak sekonkret “berumah”.

Tapi,  lebih luas. Lebih dalam. Lebih manusiawi.

“Bertempat tinggal” mengandung rumah. Tetapi melampaui rumah.

Mengandung hunian.

Tetapi melampaui hunian. Mengandung ruang. Tetapi melampaui ruang.

Mengandung kota.

Tetapi melampaui kota.

Karena yang sedang dijaga oleh konstitusi sesungguhnya bukan bangunan. Melainkan keberadaan manusia.

Mungkin karena itu saya semakin percaya bahwa Pasal 28H Ayat (1) UID 1945 sesungguhnya bukan pasal tentang rumah. Tapi pasal tentang cara manusia meng-ada di dunia.

Rumah hanyalah salah satu bentuknya. Hunian hanyalah salah satu mediumnya. Permukiman hanyalah salah satu wadahnya.

Tetapi yang dijamin konstitusi adalah sesuatu yang jauh lebih fundamental, yaitu: hak untuk bermukim sebagai manusia. Hak untuk meruang. Hak untuk merumah. Hak untuk berhuni. Hak untuk berkota. Hak untuk menjadi manusia yang sungguh-sungguh ber-ada.

Dan mungkin, jika Heidegger lahir di Nusantara, berjalan di gang-gang kampung Jakarta, duduk di beranda Rumah Gadang, atau menyaksikan senja di tepian Danau Toba, dia akan tersenyum membaca Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.

Baca juga: Ini Tantangan Penyerapan Sektor Perumahan

Lalu berkata pelan:  “Konstitusi ini tidak sedang berbicara tentang rumah.

Konstitusi ini sedang berbicara tentang manusia.”

Tabik.

 

*) Advokat, Sekretaris Dewan Pakar The Housing and Urban Development (HUT) Institute, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia.

Pos terkait