Jakarta, landbank.co.id- Penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi terus bergulir seiring tingginya kebutuhan akan hunian.
Maklum, merujuk data yang dikeluarkan pemerintah, saat ini, terdapat sekitar 12,75 juta backlog kepemilikan hunian.
Praktis, KPR subsidi, khususnya yang menjadi primadona sekarang ini, yaitu fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memeroleh rumah pertama mereka.
KPR subsidi berskema FLPP yang berada di bawah naungan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) itu memenuhi kebutuhan rumah sebanyak 278.868 MBR pada 2025.
Apabila satu debitur MBR itu memiliki satu isteri dan dua anak, artinya lebih dari 1,11 juta orang merasakan manfaat KPR subsidi.
Baca juga: Cara Mengajukan Rumah Subsidi KPR FLPP ke BP Tapera: Panduan Lengkap untuk Pembeli Rumah
“Selain ditujukan untuk pekerja formal, KPR FLPP juga diarahkan untuk pekerja informal atau kalangan non-fixed income,” jelas Alfian Arif, direktur Kerja Sama dan Kebijakan Pembiayaan BP Tapera, dalam sebuah diskusi di Jakarta, baru-baru ini.
Terkait hal itu, jelas dia, sejak 2024, BP Tapera menerapkan kewajiban kepada seluruh bank penyalur untuk menyalurkan 15 persen dari kuota KPR FLPP-nya bagi pekerja informal.
BP Tapera yang senantiasa menggaungkan penyaluran KPR FLPP tepat sasaran, juga mengaku punya resep mitigasi risiko agar tidak terjadi distorsi di lapangan.
Kehadiran mitigasi risiko diharapkan mampu menepis distorsi penyaluran seperti ulah pengembang nakal maupun penyaluran tidak tepat sasaran, yakni mengalir kepada non-MBR.
“Mitigasi Risiko sudah ada sejak awal, misal, kami bekerja sama dengan kantor Dukcapil terkait data kartu tanda penduduk (KPR) calon debitur,” jelas Alfian.
Baca juga: Pekerja Swasta Serap 73,80 Persen Realisasi KPR FLPP 2025
Bahkan, tambahnya, agar memastikan rumah yang dibangun pengembang sudah jadi, MBR memfoto rumah itu, begitu juga dengan bank penyalurnya.
“Kami juga meminta bank penyalur memastikan kebenaran data yang ada, jika tidak, bank yang akan menanggung kerugian material maupun nonmaterialnya,” ujar dia.





