Re-Tapera (2): Dari Wajib Menabung Pekerja ke Kewajiban Konstitusi Negara

Muhammad Joni, S.H., M.H, advokat, sekretaris Dewan Pakar The Housing and Urban Development (HUD) Institute/foto: dok pribadi

Oleh: Adv. Muhammad Joni, S.H., M.H.

 

Bacaan Lainnya

Seperti ayat “religius” sekuler, saya suka mengulangi tamsilan  yang menghunjam “jantung” nalar berikut ini: “Apa guna api tak membakar, lampu tak menyala.” Metafora filsuf Bern Rüthers itu terasa menemukan jiwanya dalam polemik Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (2025).

Tersebab hukum yang kehilangan legitimasi sosial dan lalu inkonstitusional pada akhirnya hanya menjadi bangunan rongsok administrasi: ilegal secara formal, runtuh secara moral.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XXII/2024 telah meruntuhkan fondasi lama UU Tapera. Negara tidak lagi dapat memaksakan skema tabungan wajib (mandatory saving) sebesar 3% melalui pemotongan pendapatan pekerja dan pemberi kerja tanpa persetujuan.

Di titik itu, 29 September 2025, Tapera model orde lama—pungutan wajib Tapera—mengalami keruntuhan doktriner: inkonstitusional, dan berlaku unruk semua (erga omnes). Yang semula instrumen norma UU berubah menjadi fosil regulasi: masih tertulis, tetapi kehilangan daya paksa mengikat konstitusionalnya hingga 29 September  2027.

Namun pertanyaan besarnya bukanlah apakah Tapera tamat?

Baca juga: Cerita BP3 dan Pembiayaan Perumahan Bersubsidi

Pertanyaan sejatinya adalah: setelah negara dilarang memaksa rakyat wajib menabung ala Tapera, apakah negara boleh berhenti memenuhi hak atas perumahan rakyat?

Jawabannya tegas: tidak.

Hak atas perumahan bukan hadiah kebijakan rezim. Ketahuilah, itu hak konstitusional: mendasar (fundamental), eksplisit, dan menjadi pilar negara kesejahteraan. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 sebagai written constitution secara eksplisit—bukan implisit—menjamin bahwa setiap orang berhak bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Artinya, negara tidak bisa bersembunyi di balik logika pasar bebas, fluktuasi bunga bank, atau mahalnya harga tanah.

Di sinilah Putusan MK 96/2024 sesungguhnya bekerja: bukan membunuh hak atas perumahan, tetapi mengoreksi cara konstitusional negara membiayainya.

Selama ini negara mencampuradukkan dua ranah berbeda. Kewajiban negara memenuhi hak sosial-ekonomi dipindahkan paksa by law menjadi kewajiban finansial individu. Beban struktural perumahan dialihkan menjadi potongan gaji pekerja dan pemberi kerja.

Baca juga: Strategi BP Tapera Mewujudkan 350 Ribu Rumah Subsidi

Negara seolah berkata: “Rakyat menabung sendiri untuk menyelesaikan masalah konstitusional yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.”

Pos terkait