Dalam beleid terbaru tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 211/PMK.03/2017.
Langkah ini dinilai penting untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai sekaligus mendorong efektivitas organisasi dalam mengelola penerimaan negara.
“Untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017,” demikian bunyi pertimbangan dalam aturan tersebut.
Bobot Kinerja Penerimaan dan Pertumbuhan Pajak Diubah
Salah satu poin utama dalam revisi aturan ini adalah perubahan komposisi bobot indikator kinerja penerimaan pajak yang menjadi dasar penghitungan tukin pegawai DJP.
Pada ketentuan sebelumnya, capaian penerimaan pajak hanya memiliki bobot 40 persen, sedangkan pertumbuhan penerimaan pajak diberi bobot lebih besar, yakni 60 persen.
Namun melalui PMK Nomor 39 Tahun 2026, Kemenkeu menetapkan kedua indikator tersebut memiliki bobot yang sama besar. Baik capaian penerimaan pajak maupun pertumbuhan penerimaan pajak kini masing-masing mendapatkan porsi 50 persen dalam perhitungan kinerja.
Penyesuaian tersebut mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem penghargaan yang lebih proporsional. Tidak hanya berfokus pada pertumbuhan penerimaan pajak, tetapi juga memberikan apresiasi yang setara terhadap keberhasilan unit kerja dalam mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan.





