“Hak Bertempat Tinggal”

Konstitusi yang berlaku di Indonesia antara lain menjamin hak untuk bermukim sebagai manusia, hak untuk berhuni. dah hak untuk berkota/foto: joni

Oleh: Adv.Muhammad Joni, SH., MH.

 

Bacaan Lainnya

Ada frasa  yang selama ini terasa biasa-biasa saja dalam Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.

Begitu biasa sehingga jarang dipersoalkan. Begitu akrab sehingga luput dibaca.

Padahal mungkin justru di sanalah tersembunyi salah satu rahasia terbesar konstitusi Indonesia.

Frasa itu adalah: “bertempat tinggal.”

Pasal 28H Ayat (1) menyatakan:  “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat…”

Saya selalu tertegun pada pilihan diksi para penyusun amendemen formal konstitusi.

Mengapa mereka tidak menulis: “berhak memiliki tempat tinggal”?

Baca juga: Apersi: Punya Rumah, Martabat Meningkat

Mengapa bukan: “berhak atas rumah”?

Mengapa bukan: “berhak mempunyai hunian“?

Mengapa bukan: “berhak memiliki rumah tinggal”?

Mengapa justru memilih frasa yang tampak sederhana: bertempat tinggal?

 

Konstitusi, seperti puisi yang baik, sering menyembunyikan kedalaman makna di balik kesederhanaan bahasa.

Dan mungkin kita terlalu lama membacanya secara administratif. Padahal dia meminta dibaca secara filosofis.

Mari kita mulai dari kata kerjanya.  Bukan “memiliki”. Melainkan “bertempat”.

Baca juga: Begini Konsep Perkotaan yang Layak Huni, Cek Komentar dari Profesor dan Menteri

Dalam tata bahasa Indonesia, awalan ber- menunjukkan keadaan aktif sekaligus relasional.

Berjalan.

Berbicara.

Bergaul.

Bermukim.

Berkota.

Berhuni.

Bertempat tinggal.

Pos terkait