Jakarta, landbank.co.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menginstruksikan kepada para asosiasi pengembang perumahan untuk menyiapkan data perkiraan biaya pembangunan rumah subsidi.
Data tersebut, kata Menteri Ara, akan menjadi salah satu dasar dalam perhitungan untuk skema baru rumah subsidi yakni rencana perubahan proporsi Kredit Pemilikan Rumah dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) tahun 2025.
Baca juga: 100 Hari Kerja Prabowo, BTN Biayai 77 Persen Rumah Subsidi
“Tadi (kemarin) saya diskusi termasuk dengan Bapak Kepala BPKP melalui telepon. Nanti BPKP akan secara resmi bersurat kepada rekan-rekan asosiasi pengembang untuk bisa menjelaskan berapa biaya pembangunan rumah subsidi di luar harga tanah untuk kaitan FLPP,” kata Menteri Ara di Jakarta, Kamis malam, 30 Januari 2025.
Menurut Menteri PKP, data biaya pembangunan rumah subsidi tersebut juga dibutuhkan sebagai dasar penetapan harga rumah subsidi yang lebih tepat.
Baca juga: KPR FLPP Sudah Bergulir Sejak Januari 2025
“Sehingga kita nanti pada saatnya bisa menetapkan harga rumah juga dengan bijak. Tentu juga mempertimbangkan banyak hal termasuk soal inflasi dan sebagainya,” ujarnya dalam siaran pers yang dilihat landbank.co.id, Sabtu, 1 Februari 2025.
Menteri Ara mengatakan, dalam menyiapkan perubahan kebijakan di sektor perumahan tidak ingin ada yang dirugikan, baik itu rakyat, negara, dan pengusaha.
Baca juga: Di Jabodetabek Beredar KPR FLPP Senilai Rp3,67 Triliun
“Pengusaha harus untung, karena juga akan bayar pajak. Tetapi rakyat juga harus diuntungkan mendapatkan kualitas dan harga yang wajar. Negara juga harus untung dari pajak dan dari bagaimana menggerakkan ekonomi, pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.