Jakarta, landbank.co.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan konsultasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) terkait penguatan regulasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah tahun 2026.
Konsultasi berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Mei 2026, sebagai langkah memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko pelaksanaan program BSPS yang tahun ini meningkat signifikan menjadi sekitar 400 ribu rumah dengan total anggaran mencapai Rp8 triliun.
Tim Kementerian PKP dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel bersama Inspektur Jenderal Heri Jerman, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur, Plt Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Roberia, serta jajaran pejabat lainnya.
Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna beserta jajaran.
Plt Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Roberia, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengevaluasi prosedur pelaksanaan BSPS agar lebih sederhana dan mudah diakses masyarakat.
“Saat ini prosedur pelaksanaan BSPS terdiri dari 24 langkah dan sedang kami evaluasi untuk diefisienkan menjadi sekitar 10 langkah. Tujuannya agar masyarakat lebih mudah mengakses bantuan rumah layak huni melalui program BSPS,” ujar Roberia dalam keterangan resminya kepada landbank.co.id Rabu, 13 Mei 2026.
Namun demikian, ia menegaskan proses penyederhanaan tersebut tetap memerlukan perhatian bersama dari berbagai pemangku kepentingan, khususnya terkait mekanisme pencairan dana dan pengawasan pelaksanaan di lapangan.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, mengatakan bantuan BSPS diberikan sebesar Rp20 juta per rumah. Dari total tersebut, Rp17,5 juta dialokasikan untuk material bangunan dan sisanya untuk biaya tukang.
“Kriteria penerima BSPS antara lain masyarakat desil 4 ke bawah, memiliki penghasilan di bawah UMP, memiliki alas hak yang jelas, dan rumah yang dimiliki merupakan satu-satunya rumah dalam kondisi tidak layak huni,” kata Fitrah Nur.
Ia menjelaskan, usulan penerima bantuan berasal dari berbagai pihak seperti kepala daerah, anggota DPR, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat melalui mekanisme by name by address yang kemudian diverifikasi secara administrasi dan lapangan.
Dalam pelaksanaannya, calon penerima bantuan dibentuk dalam kelompok untuk melakukan pembelian material secara kolektif melalui mekanisme Pemilihan Toko Terbuka (PTT) dengan pendampingan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
Sementara itu, Jamdatun R. Narendra Jatna menilai penyederhanaan prosedur harus dilakukan secara hati-hati agar tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan mitigasi risiko.
“Pengurangan prosedur dari 24 menjadi 10 langkah dapat dipandang sebagai upaya mempermudah masyarakat agar program berjalan lebih baik, namun di sisi lain juga bisa dipersepsikan sebagai bentuk penyederhanaan yang terlalu longgar,” ujarnya.
Menurutnya, evaluasi perlu memastikan bahwa prosedur yang dipangkas benar-benar merupakan tahapan yang paling efektif dan tetap menjaga pengawasan program.
Jamdatun juga mendorong penguatan aspek pertanggungjawaban melalui pakta integritas bagi penerima bantuan maupun toko material yang terlibat dalam program BSPS.
Selain itu, kolaborasi dengan pemerintah daerah juga dinilai penting dalam proses verifikasi penerima bantuan, misalnya melalui data PBB atau surat pernyataan kepemilikan rumah.
“Hal ini penting untuk membagi beban akuntabilitas sehingga tidak seluruhnya terbeban kepada Kementerian PKP saja,” katanya.
Melalui konsultasi tersebut, Kementerian PKP berharap penyempurnaan regulasi dan tata kelola program BSPS dapat berjalan lebih baik sehingga pelaksanaan program bedah rumah 2026 dapat tepat sasaran, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
(*)





