Pembahasan Rapermen BSPS, PKP dan KPK Fokus Cegah Multitafsir Aturan

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama KPK memperkuat tata kelola bantuan rumah rakyat./Foto: Kementerian PKP.

Jakarta, landbank.co.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas Rancangan Peraturan Menteri tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Rapermen BSPS) guna memperkuat tata kelola program bantuan perumahan rakyat agar lebih tepat sasaran dan transparan.

Dalam pembahasan tersebut, terdapat sejumlah poin penting terkait penyusunan Rapermen BSPS, mulai dari aspek nomenklatur hingga mekanisme implementasi program di lapangan.

Bacaan Lainnya

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pencermatan penggunaan istilah “diskresi” dalam rancangan peraturan agar substansi pengaturannya lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir saat pelaksanaan program.

Selain itu, penggunaan nomenklatur antara BSPS dan bedah rumah juga menjadi pembahasan dalam rapat tersebut. Kementerian PKP menilai perubahan istilah perlu dikaji secara hati-hati agar tidak memunculkan persoalan administratif maupun kendala teknis di masa mendatang.

Kementerian PKP juga menyoroti pentingnya menjaga ekspektasi masyarakat terhadap program bantuan perumahan, khususnya terkait nilai bantuan sebesar Rp20 juta.

Menurut Kementerian PKP, penyampaian informasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara tepat, transparan, dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru mengenai cakupan bantuan yang diberikan pemerintah.

Di sisi lain, KPK turut menyoroti usulan bantuan perbaikan kontrakan atau rumah kos maupun subsidi biaya kontrakan. KPK menyampaikan bahwa skema tersebut tidak direkomendasikan karena tujuan utama program pemerintah adalah mendorong masyarakat memiliki rumah layak huni sesuai target dan arahan Presiden.

“KPK berpandangan program bantuan perumahan harus tetap berorientasi pada peningkatan kepemilikan rumah bagi masyarakat, sehingga manfaat jangka panjangnya dapat dirasakan secara lebih optimal,” ungkap perwakilan KPK dalam keterangan resminya yang dilihat landbank.co.id Rabu, 13 Mei 2026.

(*)

Pos terkait