Jakarta, landbank.co.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggelar pertemuan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memperkuat tata kelola serta akuntabilitas pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel bersama Inspektur Jenderal Heri Jerman, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur, Plt Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Roberia, Plt Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Rini Dyah Mawarty, Staf Khusus Kementerian PKP Novelin Silalahi, serta jajaran eselon II Kementerian PKP.
Dalam pertemuan tersebut, BPK menyoroti pentingnya kejelasan kriteria bantuan pemerintah dalam pelaksanaan program BSPS, khususnya terkait bentuk bantuan yang diberikan kepada masyarakat.
Pembahasan difokuskan pada penegasan apakah bantuan pemerintah dalam skema BSPS dikategorikan sebagai bantuan berupa uang atau bantuan berupa barang. Kejelasan skema tersebut dinilai penting agar pelaksanaan program memiliki landasan tata kelola dan pertanggungjawaban yang semakin kuat.
Sementara itu, BPKP menekankan bahwa program BSPS harus memiliki ukuran kinerja yang jelas dan terukur. Salah satu indikator utama yang dinilai penting adalah jumlah unit rumah yang berhasil direnovasi melalui program tersebut.
Dengan indikator yang terukur, manfaat program diharapkan dapat dievaluasi secara konkret dan akuntabel.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menyampaikan bahwa masukan dari BPK dan BPKP menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola program perumahan rakyat, khususnya BSPS yang menjadi salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kementerian PKP berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola program BSPS agar pelaksanaannya semakin tepat sasaran, terukur, dan akuntabel. Masukan dari BPK dan BPKP menjadi bahan penting dalam penyempurnaan mekanisme program ke depan,” ujar Didyk dalam keterangan resminya Rabu, 13 Mei 2026.
Melalui pertemuan ini, Kementerian PKP berharap sinergi dengan BPK dan BPKP dapat memperkuat efektivitas pengawasan sekaligus memastikan program BSPS berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Program BSPS sendiri diharapkan tidak hanya memberikan bantuan kepada masyarakat, tetapi juga mampu menghadirkan hasil nyata berupa peningkatan kualitas hunian layak bagi masyarakat di berbagai daerah.
(*)





