Jakarta, landbank.co.id– Pemerintah mengguyur insentif sekitar Rp29,34 triliun untuk sektor perumahan, termasuk bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Mengutip data pemerintah, suntikan untuk sektor perumahan itu bergulir sepanjang Januari hingga 24 Juni 2026.
Guyuran untuk sektor perumahan itu terdiri atas Kredit Program Perumahan (KPP) atau yang kondang disebut KUR Perumahan dan subsidi bagi MBR berupa kredit pemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (KPR FLPP).
Dari Rp29,34 triliun porsi KPP sekitar 66 persen, sedangkan KPR FLPP sisanya, yakni sebesar 34 persen.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, mengatakan, KPP merupakan salah satu program strategis pemerintah yang diluncurkan pada 21 Oktober 2025 untuk memperkuat ekosistem perumahan nasional, baik dari sisi pasokan (supply) maupun permintaan (demand).
Sisi supply ditujukan untuk mendukung pelaku usaha di sektor perumahan, seperti pengembang, kontraktor, produsen bahan bangunan, toko material, hingga UMKM yang terlibat dalam rantai pasok pembangunan perumahan.
Baca juga: Realisasi KPR FLPP Bank Mandiri Melejit 41 Persen
Lalu, sisi demand diperuntukkan bagi UMKM yang membutuhkan pembiayaan untuk memiliki, membangun, merenovasi, atau meningkatkan kualitas rumahnya.
Pada periode awal pelaksanaan, yakni 21 Oktober hingga 31 Desember 2025, realisasi KPP telah mencapai Rp5,64 triliun dengan total 12.175 debitur, yang terdiri atas 1.237 debitur dari sisi supply dan 10.938 debitur dari sisi demand.
Dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM tanggal 17 November 2025, plafon KPP tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp36 triliun.
Hingga 20 Juni 2026, realisasi penyaluran KPP telah mencapai Rp19,24 triliun atau sekitar 54 persen dari target awal Rp36 triliun, dengan total sebanyak 91.045 debitur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.271 debitur berasal dari sisi supply dan 88.774 debitur berasal dari sisi demand.
Baca juga: Cara Mendapatkan Kredit Program Perumahan BTN Tahun 2026
Melihat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan perumahan, pemerintah mengusulkan peningkatan plafon KPP tahun 2026 dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun agar semakin banyak masyarakat dan pelaku usaha di sektor perumahan yang dapat memanfaatkan program tersebut.
“Dengan capaian yang sudah mencapai sekitar 54 persen atau Rp19,2 triliun, plafon KPP tahun 2026 ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait dikutip dari laman PKP.





