Regulasi Pendukung Program Tiga Juta Rumah Diperkuat

Pemerintah memerkuat regulasi pendukung Program Tiga Juta Rumah yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)/foto: pkp

Jakarta, landbank.co.id– Pemerintah memerkuat regulasi pendukung Program Tiga Juta Rumah yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Terkini, peraturan pendukung itu  mencakup Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Bacaan Lainnya

Lalu, aturan pendukung Program Tiga Juta Rumah lainnya adalah Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.

“Kami merasa sangat didukung. Peraturan ini akan sangat membantu program-program perumahan yang sedang dijalankan pemerintah,” kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dikutip dari laman PKP.

Baca juga: Daftar Harga Rumah Subsidi dan Batasan Penghasilan MBR

SKB diteken oleh Menteri PKP dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sedangkan SEB ditandatangani oleh Mendagri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Keduanya ditandatangani di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026.

“Koordinasi yang efektif seperti ini mudah-mudahan dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada di lapangan, terutama yang berkaitan dengan persoalan lahan yang dihadapi para pengembang,” harap Menteri PKP.

Dia menegaskan, penandatanganan SKB dan SEB tersebut akan semakin memperkuat pelaksanaan berbagai program perumahan pemerintah.

Baca juga: Ini Sembilan Isi MoU PKP, Kemendagri, dan BPS Soal Perumahan

Menurut Tito Karnavian, penandatanganan SKB antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PKP merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang sebelumnya telah diterbitkan pada November 2024. Kala itu, kebijakannya adalah tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta percepatan proses penerbitan PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Mendagri menjelaskan, pada April 2025 Kementerian PKP melakukan perluasan kriteria MBR setelah melihat kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

“Sore ini (Jumat, 19 Juni 2026) keputusan bersama ini dibuat agar masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah memiliki acuan yang sama, yaitu pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR berdasarkan kriteria terbaru yang telah ditetapkan dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025,” tutur Tito.

Selain itu, SKB tersebut juga mengatur mengenai aspek domisili. Masyarakat yang membeli rumah di luar daerah asal atau berbeda dengan alamat KTP tetap berhak memperoleh pembebasan BPHTB dan PBG sepanjang memenuhi kriteria MBR.

Baca juga: Ini 12 Provinsi yang Memiliki Lahan Sawah Dilindungi

Sementara itu, Mendagri menjelaskan bahwa Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN bertujuan menjaga keseimbangan antara upaya mewujudkan swasembada pangan dan pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat.

Pos terkait