Cara Mendapatkan Kredit Program Perumahan BTN Tahun 2026

Pada 2026, Kredit Program Perumahan BTN mencakup dua sisi, yakni penyediaan (supply) dan permintaan (demand)/foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id– Pertanyaan tentang bagaimana cara mendapatkan Kredit Program Perumahan (KPP) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) akan diulas dalam tulisan ini.

Pada 2026, Kredit Program Perumahan BTN mencakup dua sisi, yakni penyediaan (supply) dan permintaan (demand).

Bacaan Lainnya

Hingga 18 Mei 2026, BTN mencatat realisasi pencairan (booked) Kredit Program Perumahan secara nasional mencapai sekitar Rp2,97 triliun, yang terdiri atas KPP Supply sebesar Rp1,98 triliun dan KPP Demand sebesar Rp987 miliar.

Dari sisi target tahunan, realisasi tersebut masing-masing telah mencapai sekitar 33 persen dari kuota KPP Supply 2026 sebesar Rp6 triliun dan 25 persen dari kuota KPP Demand 2026 sebesar Rp4 triliun.

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, pernah mengatakan bahwa keseimbangan antara sisi supply dan demand menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem perumahan nasional.

“Kami di BTN menyadari bahwa penyediaan hunian layak bagi masyarakat tidak dapat diselesaikan hanya dari satu sisi. KPP Supply hadir untuk memperkuat kapasitas pengembang dalam membangun proyek perumahan, sementara KPP Demand memastikan masyarakat memiliki akses pembiayaan yang terjangkau untuk memiliki rumah guna mendukung usaha,” kata dia.

Baca juga: Dorong Pembangunan Rumah Rakyat, Menteri PKP Ajak Pengembang Manfaatkan KUR Perumahan

Nixon menambahkan, dengan menyinergikan kedua aspek tersebut, BTN ingin memastikan ekosistem perumahan nasional dapat tumbuh lebih sehat, berkelanjutan, dan memberikan dampak ekonomi yang luas.

Di sisi lain, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, pernah menyatakan bahwa dengan kehadiran KPP atau KUR Perumahan diharapkan mampu mendorong capaian Program Tiga Juta Rumah dan membuka kesempatan luas bagi masyarakat dan pengusaha UMKM untuk meningkatkan usahanya.

Guna menopang bergulirnya KUR Perumahan Pemerintah menelorkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Aturan yang diteken oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, 7 Agustus 2025 itu menegaskan bahwa kredit program perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Baca juga: Loan Factory Diyakini Bikin KPR BTN Lebih Efisien

 

Syarat KPP BTN Sisi Penyediaan Perumahan

Mengutip laman BTN, KPP sisi Penyediaan bank pelat merah itu ditujukan bagi pengembang, kontraktor, dan perdagangan bahan bangunan untuk mereka membangun rumah atau perumahan.

Suku bunga yang diterapkan dalam KPP BTN Suppy adalah sebesar 5,99 persen dengan plafon kredit Rp5 miliar, sedangkan akumulasi pencairan hingga Rp20 miliar.

 

Syarat dan Ketentuan:

  • Menjalankan usaha minimal enam bulan
  • Perorangan atau badan usaha berbadan hukum atau badan usaha nonbadan hukum
  • Memiliki NIB dan NPWP
  • Dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar
  • Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan
  • Memiliki performance baik, tidak memiliki kredit bermasalah

Pos terkait