Menteri PKP Koordinasi dengan Menteri Hukum untuk Kriteria MBR Rumah Subsidi

Menteri PKP Maruarar Sirait dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melakukan koordinasi mengenai penyusunan peraturan penyesuaian batas penghasilan MBR di Indonesia/Foto: dok. Kementerian PKP

Jakarta, landbank.co.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk penyusunan peraturan penyesuaian batas penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Indonesia.

Terkait hal tersebut, Menteri PKP, Maruarar Sirait menemui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, untuk melakukan koordinasi mengenai penyusunan peraturan penyesuaian batas penghasilan MBR di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Saya sangat salut dengan dukungan Menteri Hukum yang menerima kami dengan sangat hangat dan cepat sehingga kami benar-benar di support terkait peraturan di sektor perumahan dengan sangat profesional,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait, baru-baru ini, seperti dikutip dari pkp.go.id, Kamis, 17 April 2025 sore.

Tindakan tersebut dilakukan untuk penyesuaian inflasi selama beberapa tahun terakhir dan memberikan ruang yang lebih besar kepada masyarakat untuk memiliki rumah bersubsidi.

Untuk itu, tentunya memerlukan tata kelola yang baik dan pastinya memerlukan dukungan dari Kementerian Hukum, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kesempatan agar bisa memiliki hunian layak dan terjangkau serta berkualitas.

Menteri Hukum menyampaikan siap memberikan dukungan guna harmonisasi peraturan di sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Harmonisasi peraturan ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat dan dalam tempo yang singkat,” kata dia.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menerangkan, pihaknya senang bisa berkontribusi dalam penyusunan peraturan tersebut.

“BPS sangat senang dan mendukung Program Kementerian PKP karena dilibatkan dalam Program Strategis Nasional,” katanya.

“Adanya kolaborasi antar Kementerian yang solid ini dan kami siap menyusun data substantif yang menjadi dasar peraturan dan pembagian empat regional batas penghasilan MBR,” lanjut dia.

(*)

Pos terkait