Penyaluran Bantuan Perumahan Dipercepat, PKP dan LKPP Matangkan Regulasi

Kementerian PKP bersama LKPP menyusun norma penyaluran bantuan bahan bangunan agar program perumahan rakyat lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran./Foto: landbank.co.id.

Jakarta, landbank.co.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperkuat tata kelola penyaluran bantuan bahan bangunan kepada masyarakat penerima bantuan perumahan.

LKPP menegaskan, pengadaan bahan bangunan yang dilakukan langsung oleh penerima bantuan pemerintah tidak termasuk dalam ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ).

Bacaan Lainnya

Dengan begitu, mekanisme bantuan pemerintah di sektor perumahan memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah pada umumnya.

LKPP juga menekankan pentingnya penyesuaian terminologi agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan program di lapangan.

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, mengatakan koordinasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program bantuan perumahan rakyat berjalan lebih cepat dan akuntabel.

“Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk memastikan program bantuan perumahan rakyat memiliki landasan norma yang jelas, sehingga pelaksanaannya dapat dipercepat tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujar Didyk dalam keterangan resminya yang diterima landbank.co.id Rabu, 13 Mei 2026.

Selain memperjelas mekanisme pelaksanaan bantuan, Kementerian PKP dan LKPP juga membahas penyusunan terminologi yang lebih sesuai dengan karakter program bantuan pemerintah sektor perumahan. LKPP menyarankan agar istilah yang identik dengan mekanisme PBJ, seperti “tender”, tidak digunakan untuk menghindari bias penafsiran di lapangan.

Upaya penguatan tata kelola juga dilakukan melalui pengembangan sistem referensi harga bahan bangunan. LKPP menyampaikan bahwa Sistem Informasi Pasar Material dan Bangunan (SIPASTI) masih memerlukan penyempurnaan sehingga belum dapat dijadikan satu-satunya rujukan harga. Meski demikian, sistem referensi harga tetap dinilai penting untuk mendukung transparansi dan efisiensi program bantuan perumahan.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Fitrah Nur, mengatakan Kementerian PKP saat ini juga tengah menyiapkan rumusan norma T-1 guna mempercepat proses perencanaan program tahun anggaran berikutnya.

“Kami sedang menyusun rumusan norma T-1 agar tahapan perencanaan dapat dimulai sejak pertengahan tahun, sehingga pelaksanaan program bantuan perumahan untuk masyarakat dapat lebih tepat waktu dan efektif,” ujar Fitrah Nur.

Kementerian PKP berharap hasil sinkronisasi bersama LKPP tersebut dapat memperkuat pelaksanaan program bantuan perumahan rakyat, mempercepat eksekusi di lapangan, serta memberikan kepastian tata kelola bagi pemerintah daerah, pendamping, maupun masyarakat penerima bantuan.

(*)

Pos terkait