Jakarta, landbank.co.id– Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan bahwa sampai dengan 27 Oktober 2023, pihaknya telah mengembalikan dana Taperum senilai Rp1,8 triliun.
Pengembalian dana Taperum itu diberikan kepada 445.645 orang PNS Pensiun/ahli waris eks Bapertarum PNS.
Data BP Tapera juga menyebutkan bahwa kurang lebih 331 ribu PNS pensiun/ahli waris belum dikembalikan dikarenakan ketidaklengkapan data.
“Pemenuhan persyaratan menjadi salah satu kendala yang sering kami temui di lapangan. Inilah yang menghambat dana tersebut diterima oleh para peserta pensiun,” jelas Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Eko Ariantoro, dikutip tapera.go.id, baru-baru ini.
Untuk mengatasi kendala tersebut, BP Tapera telah menjalin kerja sama dengan Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) untuk melakukan percepatan pengembalian tabungan PNS pensiun/ahli waris Eks-Bapertarum. Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis BP Tapera dalam penyebarluasan informasi melalui jaringan PWRI di setiap daerah.
Tindak lanjut dari adanya kerja sama ini yaitu PWRI telah melaporkan kepada BP Tapera atas 1.470 data PNS pensiun/ahli waris.
Berdasarkan data tersebut, sebanyak 958 orang terverifikasi telah menerima manfaat atau telah dikembalikan tabungan dana Taperumnya, sedangkan sisanya, sebanyak 512 orang dapat melakukan pencairan dana Taperum melalui Bank BRI Kantor Cabang Utama atau pembantu di seluruh Indonesia.
Perwakilan PWRI Pusat, Medy Pramady menyebutkan bahwa PWRI akan terus mendukung BP Tapera dalam hal percepatan pencairan tabungan untuk PNS Pensiun/Ahli Waris.
“PWRI pusat maupun daerah akan terus membantu BP Tapera dalam hal pengembalian tabungan PNS Pensiun/Ahli Waris yang belum menerima pengembalian tabungannya sehingga kami akan ikut serta dalam rangka mensejahterakan para pensiunan,” ujar Medy.