Dari Jakarta, Surat untuk “Maha Guru Keadilan” John Rawls

Tempat tinggal bukan sekadar kebutuhan fisik, tapi variabel keadilan. Lokasi rumah menentukan akses pendidikan, kesehatan hingga ekonomi/foto: dok pribadi

Jika limitation of power adalah rem konstitusi, maka negeri +62 Indonesia Raya berlambang Garuda membutuhkan satu konsep lain sebagai pasangannya: activation of constitutional power.

Konstitusi bukan hanya rem. Konstitusi juga harus memiliki gas.

Bacaan Lainnya

Bukan untuk mempercepat kekuasaan secara sewenang-wenang, melainkan untuk menggerakkan negara memenuhi janji suci konstitusionalnya. Sebagai jiwa bangsa: Soul of Nation, atau Volk geist.

Dalam bahasa sederhana, saya menyebutnya algoritma konstitusi bertempat tinggal.

Algoritmanya tidak rumit. Runtut. Logis. Ada koherenitas. Juga, kausalitas.

Jika:

Konstitusi mengakui hak.

Lalu:

Hak menciptakan kewajiban negara.

Maka:

Kewajiban negara menuntut tindakan aktif-positif.

Kausalnya:

Tindakan aktif-positif menghasilkan kebijakan dan program a.k.a outcome. Bukan cuman laporan, tak hanya kesibukan.

Baca juga: Re-Tapera (2): Dari Wajib Menabung Pekerja ke Kewajiban Konstitusi Negara

Maka dan maka: Kebijakan melahirkan akses.

Akses menciptakan keberhunian.

Keberhunian menjaga martabat manusia.

 

Preposisi saya:

Martabat manusia adalah tujuan akhir konstitusi.

Dengan algoritma itu, hak bertempat tinggal tidak lagi berhenti sebagai teks mati. Dan, merebak sebagai bau kertas.

InsyA-Allah berubah menjadi energi sumber daya konstitusional; “ESDK”.

Yang menjadi daya dorong konstitusionalisme kebijakan publik tangguh.

Menjadi mesin aktivasi keadilan sosial. Membumikan alam pikiran John Rawls.

Baca juga: Mengintip Mitigasi KPR Subsidi

Tuan Rawls,

Mungkin jika Anda  berhidup di Jakarta hari ini, Anda akan memperluas prinsip difference principle ke dalam dimensi spasial.

Sebab ketidakadilan tidak hanya terjadi dalam distribusi pendapatan. Tapi  juga terjadi dalam distribusi keadilan ruang.

Ada warga yang mewarisi akses ke pusat kota.

Ada warga yang diwariskan jarak.

Ada warga yang membeli waktu.

Ada warga yang setiap hari kehilangan waktu dalam keringat perjalanan.

Dalam perspektif itu, tempat tinggal bukan sekadar kebutuhan fisik. Tapi adalah variabel keadilan.

Lokasi rumah menentukan akses pendidikan.

Lokasi rumah menentukan akses kesehatan.

Lokasi rumah menentukan peluang ekonomi.

Lokasi rumah menentukan kualitas hidup.

Lokasi rumah menentukan banyak hal.

Karena itu distribusi ruang sesungguhnya adalah distribusi kesempatan berhidup.

Jakarta sesungguhnya telah memberikan banyak pelajaran.

Program rumah susun, reforma agraria perkotaan berbasis lingkungan, ada contohnya di rusun vertikal Akuarium, Jakarta Utara. Juga,  pembangunan hunian berorientasi transportasi, kemajuan transportasi publik massal Jakarta pernah juara,  hingga berbagai skim subsidi pembiayaan perumahan menunjukkan bahwa negara dapat hadir. Walau hadir tidak cukup. Musti aktif-positif. Musti commisionis. Bukan lagi ommisionis.

Namun tantangannya jauh lebih besar. Faktornya  realitas “piring kotor” yang jadi  perwajahan  +62 yang harus dicuci.

Kita membutuhkan paradigma baru. Perlu “ESDK” pembaruan.

Analog dengan pembaruan atawa pergeseran dari housing rights menuju dwelling rights.

Pergeseran dari rumah sebagai komoditas –yang dijual-belikan di mal, expo dan pameran properti–  menuju hak bertempat tinggal sebagai hak konstitusional yang eksplisit (explicit right), bukan hak samar-samar. Antara ada dan tiada. betwen “lit dan lalit” (ada dan tiada), begitu kata tutur bahasa saudara kami suku Karo di Padang Bulan, Medan.

Pergeseran dari negara penjaga malam menuju negara pengaktif konstitusi. Negara penglaju “ESDK” yang radikal-sosial dalam bimbingan konstitusionalisme. Agar rakyat bisa nguyu (tersenyum).

Pergeseran dari constitutional limitation menuju constitutional activation, perlu sekarang. Their name is To Day.

Baca juga: Apersi: Punya Rumah, Martabat Meningkat

Tuan Rawls,

Di akhir surat ini, saya membayangkan Anda berdiri di sebuah halte TransJakarta pada pagi hari di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, tak jauh dari ruang berkantor ekonomi rakyat di kawasan Blok M.

Di sekitar Anda berdiri para pekerja, guru, pedagang, sopir, buruh, dan mahasiswa.

Mereka berbeda agama.

Berbeda suku.

Berbeda pilihan politik.

Tetapi mereka memiliki satu kebutuhan yang sama.

Mereka semua membutuhkan tempat untuk pulang.

Mungkin di situlah makna keadilan paling sederhana dapat ditemukan.

Bukan dalam teori yang rumit.

Bukan dalam putusan pengadilan yang tebal.

Melainkan dalam kepastian bahwa setiap manusia memiliki ruang bermartabat untuk hidup, tumbuh, membangun keluarga, dan menatap masa depan.

Dan jika konstitusi gagal memastikan itu, maka konstitusi belum sepenuhnya hidup.

Jangan sampai konstitusi bagai menu restoran yang tertulis ada tapi tak tersajikan di meja, seperti metafora Ewa Latovska, jurist perempuan asal Polandia menyindir konstitusi negara Eropa Timur sebelum era  terbuka.

Karena konstitusi yang hidup bukan hanya konstitusi yang membatasi kekuasaan.

Konstitusi yang hidup adalah konstitusi yang  mengaktifkan kekuasaan konstitusional negara untuk menghadir-wujudkan keadilan.

Dari Jakarta, kota yang masih terus mencari bentuk keadilannya, saya mengirim surat ini kepada Anda, Mpu Keadilan abad modern.

Semoga percakapan antara Rawls dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 suatu hari melahirkan sesuatu yang lebih besar:

keadilan yang tidak hanya dapat dibaca dalam buku teks, tetapi dapat ditinggali oleh rakyat.

 

Jakarta, 6 Juni 2026.

Salam Hormat, Muhammad Joni,

Advokat dan Pengkaji Hukum dan Konstitusi Bertempat tinggal.

Baca juga: “Hak Bertempat Tinggal”

Surat teebuka kepada John Rawls sudah dilayangkan. Biarkan semesta raya bekerja, membimbing “ESDK”.

Tabik.

 

*) Penulis: Sekretaris Dewan Pakar The Housing and Urban Development (HUD) Institute.

Pos terkait