Mulai Hari Ini, Ekspor SDA Wajib Dilaporkan Melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan eksportir SDA wajib melaporkan kegiatan ekspor melalui PT DSI mulai 1 Juni 2026 sebagai bagian masa transisi./Foto: Istockphoto.

Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) secara bertahap melalui satu pintu yang dikelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.

Kebijakan tersebut mencakup komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy).

Bacaan Lainnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan implementasi awal akan berlangsung dalam masa transisi, sehingga kegiatan ekspor masih tetap dilakukan oleh masing-masing perusahaan eksportir seperti biasa.

“Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi, di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan, namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang dilihat landbank.co.id secara daring, Senin, 1 Juni 2026.

Menurut Airlangga, kewajiban pelaporan tersebut akan dilakukan melalui portal CEISA 4.0 yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah ini menjadi tahap awal menuju sistem ekspor SDA yang terintegrasi dan terpusat.

Ia juga menyampaikan, bahwa akan melakukan evaluasi secara berkala selama tiga bulan pertama masa implementasi. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan tahapan lanjutan kebijakan ekspor satu pintu.

“Evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” kata Airlangga.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh ekspor SDA melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia dapat berjalan paling lambat pada 1 Januari 2027.

Tenggat waktu tersebut diberikan agar pelaku usaha, eksportir, serta pihak terkait memiliki ruang yang cukup untuk melakukan penyesuaian terhadap mekanisme baru.

Airlangga juga memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu aktivitas perdagangan yang sedang berjalan. Pemerintah tetap menghormati kontrak ekspor yang telah disepakati antara eksportir dan mitra dagang di berbagai negara.

“Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor dan kontrak-kontrak yang telah berjalan ini tetap dihormati dan tentunya ini mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah menjamin proses transisi menuju tata kelola ekspor satu pintu dapat berlangsung secara lancar, terukur, dan tidak menghambat aktivitas ekspor nasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga iklim investasi dan meningkatkan kepercayaan mitra dagang internasional terhadap Indonesia.

Melalui sistem baru ini, pemerintah berharap nilai tambah dari ekspor komoditas strategis dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan. Diharapkan memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” tutur Airlangga.

Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional sekaligus meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap arus ekspor SDA Indonesia.

(*)

Pos terkait