Kuota Bedah Rumah Naik di Enam Provinsi, NTB Dapat Tambahan Hingga 10.000 Unit BSPS

Kuota Bedah Rumah Naik di Enam Provinsi, NTB Dapat Tambahan Hingga 10.000 Unit BSPS

Potret Menteri perumahan dan Kawasan Permukiman saat pertemuan dengan enam Gubernur di Wisma Mandiri, Selasa, 30 Juni 2026.--Kementerian PKP

Jakarta, landbank.co.id - Pemerintah menaikkan kuota Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di enam provinsi pada 2026 sebagai upaya mempercepat penanganan rumah tidak layak huni.

Kenaikan terbesar terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang memperoleh tambahan alokasi dari 1.610 unit menjadi 10.000 unit, disusul Gorontalo, Papua Selatan, Sulawesi Barat, Bengkulu, dan Riau.

Peningkatan kuota tersebut disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat menerima audiensi Wakil Gubernur NTB, Gubernur Sulawesi Barat, Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Gubernur Gorontalo, Kepala Dinas Perumahan Provinsi Bengkulu, serta Wakil Gubernur Papua Selatan di Ruang Menteri PKP, Wisma Mandiri, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut Maruarar, pemerintah terus memperluas cakupan Program BSPS sebagai salah satu program prioritas Presiden untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni sekaligus meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kami melihat masih banyak daerah yang membutuhkan Program BSPS. Hari ini kami berdiskusi dengan enam pemerintah daerah dan kami akan meningkatkan kuota BSPS secara signifikan. Contohnya di Provinsi NTB, alokasinya naik dari 1.610 unit menjadi 10.000 unit," ujar Maruarar dalam keterangan resminya yang diterima landbank.co.id Rabu, 1 Juli 2026.

BACA JUGA:Menteri PKP: Hibah Lahan Lippo Group Dorong Percepatan Program Rumah untuk MBR

Selain NTB, pemerintah juga menaikkan alokasi BSPS di sejumlah daerah lainnya. Provinsi Sulawesi Barat memperoleh tambahan dari 722 unit menjadi 3.061 unit, Gorontalo dari 1.130 unit menjadi 4.066 unit, Riau dari 433 unit menjadi 1.680 unit, Bengkulu dari 121 unit menjadi 2.750 unit, serta Papua Selatan dari 65 unit menjadi 3.465 unit.

Maruarar menilai peningkatan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mempercepat pengurangan rumah tidak layak huni sekaligus mendukung pemerataan pembangunan perumahan di berbagai daerah.

Selain menambah kuota, Kementerian PKP juga terus membenahi tata kelola Program BSPS melalui penerapan skema Pemilihan Toko Terbuka (PTT) atau tender rakyat. Skema tersebut diterapkan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta memastikan masyarakat memperoleh material bangunan dengan harga yang kompetitif.

Dalam pertemuan tersebut, Maruarar turut mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Gorontalo yang mulai mengintegrasikan Program BSPS dengan sertifikasi tanah masyarakat melalui kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurutnya, model tersebut layak diperluas dengan menggabungkan berbagai program pemerintah lainnya, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan, rumah subsidi, hingga pembiayaan dari Permodalan Nasional Madani (PNM).

"Pak Menteri Dalam Negeri memberikan contoh yang baik dari Gorontalo, yaitu menggabungkan Program BSPS dengan sertifikasi tanah. Saya mengusulkan agar ke depan ditambah lagi dengan mengintegrasikan KUR Perumahan, rumah subsidi, dan program PNM. Jadi rumahnya diperbaiki, sertifikat tanahnya selesai, dan ekonominya juga diperkuat," katanya.

BACA JUGA:Lippo Group Hibahkan 30 Hektare Lahan Meikarta, Siap Bangun 141 Ribu Rusun Subsidi

Ia menjelaskan bahwa integrasi berbagai program tersebut diharapkan tidak hanya menghadirkan rumah yang layak huni, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas aset masyarakat sekaligus memperkuat akses pembiayaan usaha sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.

Sementara itu, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyatakan pihaknya telah mulai memadukan Program BSPS dengan sertifikasi tanah masyarakat.

Menurutnya, kepastian status kepemilikan lahan menjadi salah satu faktor penting agar program bedah rumah dapat berjalan lebih efektif.

(*)