Kabar Terbaru Hunian Berimbang untuk MBR

Kabar Terbaru Hunian Berimbang untuk MBR

Kementerian PKP menyatakan bahwa salah satu langkah pemenuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah melalui pelaksanaan hunian berimbang-landbank.id-

Jakarta, landbank.id- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan bahwa salah satu langkah pemenuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah melalui pelaksanaan hunian berimbang.

Selain penguatan kebijakan hunian berimbang, langkah strategis yang terus digulirkan Kementerian PKP untuk memercepat penyediaan rumah bagi MBR adalah melalui penyempurnaan regulasi dan penciptaan iklim investasi yang kondusif bagi pembangunan perumahan.

Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP, Rini Dyah Mawarty, menyatakan bahwa pada pembangunan perumahan skala besar di atas 3.000 unit, pengembang wajib menerapkan komposisi hunian berimbang 1:2:3, yakni satu rumah mewah, minimal dua rumah menengah, dan minimal tiga rumah sederhana.

"Untuk perumahan skala besar di atas 3.000 unit, pengembang wajib menerapkan komposisi satu banding dua banding tiga (1:2:3), yaitu satu rumah mewah, minimal dua rumah menengah, dan minimal tiga rumah sederhana yang dibangun dalam satu hamparan utuh sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rini dikutip dari laman Kementerian PKP.

Pernyataan Rini itu selaras dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

BACA JUGA:Cerita BP3 dan Pembiayaan Perumahan Bersubsidi

PP No 21 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu menyebutkan ada juga kategori perumahan selain skala besar, yakni yang terdiri atas 100 unit sampai dengan 3.000 rumah.

Bila perumahan skala besar harus membangun hunian berimbang di dalam satu hamparan, untuk selain skala besar dapat di satu hamparan atau di luar satu hamparan.

Sekalipun demikian, hunian berimbang yang dibangun selain skala besar harus dilaksanakan dalam satu daerah kabupaten/kota.

Masih mengutip PP No 21 tahun 2021, yang dimaksud dengan rumah mewah merupakan rumah yang harga jualnya di atas 15 kali harga rumah umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Lalu, rumah menengah merupakan rumah yang harga jualnya paling sedikit tiga kali sampai dengan 15 kali harga jual rumah umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:Ini Bocoran Soal Ketentuan Hunian Berimbang di Ibu Kota Negara

Kemudian, arti rumah sederhana adalah rumah yang dibangun di atas tanah dengan luas lantai dan harga jual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penyempurnaan Regulasi

Sementara itu, Rini mengatakan, selain penguatan kebijakan hunian berimbang, Kementerian PKP juga mendorong penyempurnaan berbagai regulasi pendukung, antara lain terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Lalu, retribusi daerah, skema pembiayaan lahan, serta pengembangan hunian vertikal bersubsidi guna meningkatkan keterjangkauan masyarakat terhadap rumah layak huni.

Masih mengutip laman Kementerian PKP, Ketua Komisi V DPR RI, Lazarus, menegaskan pentingnya optimalisasi peran pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan.

Menurut Lazarus, Kementerian PKP perlu terus memperkuat fungsinya sebagai regulator, fasilitator, dan operator agar penyediaan rumah bagi masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

BACA JUGA:Jumlah Pengembang Rumah Subsidi Terus Bertambah

Kementerian PKP bersama Komisi V DPR RI memperkuat sinergi dalam mendukung penyempurnaan kebijakan perumahan nasional.

Pernyataan Rini dan Lazarus mencuat saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat, 10 Juli 2026.

Kunjungan tersebut bertujuan meninjau implementasi penyediaan perumahan bagi MBR, pelaksanaan kebijakan hunian berimbang, serta pembangunan kawasan pesisir PIK 2.

Hasil peninjauan lapangan diharapkan menjadi masukan strategis untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap rumah layak huni, mengurangi backlog perumahan, serta meningkatkan kualitas kawasan permukiman di Indonesia.

BACA JUGA:Prabowo Genjot Program Rumah Rakyat, Swasta Dilibatkan Renovasi 

(*)