OJK Percepat Pembaruan SLIK, MBR Kini Lebih Mudah Dapat KPR Subsidi
Potret Menteri perumahan dan Kawasan, Maruarar Sirait bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam peluncuran optimalisasi SLIK OJK Senin, 6 Juli 2026.--Kementerian PKP
Jakarta, landbank.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mempercepat akses pembiayaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut diyakini akan mempermudah masyarakat memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi sekaligus mendukung percepatan realisasi Program 3 Juta Rumah.
Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan di Gedung OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026 dan dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait beserta jajaran OJK.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan penyempurnaan SLIK menjadi salah satu terobosan penting untuk mengatasi kendala yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat saat mengajukan pembiayaan rumah subsidi.
"Sebagai Menteri Perumahan, hari ini saya bahagia karena ini adalah harapan jutaan rakyat Indonesia. Saya sudah lebih dari 40 kali mengunjungi perumahan subsidi dan bertemu langsung dengan masyarakat di berbagai daerah. Salah satu keluhan utama yang selalu saya dengar adalah mengenai SLIK yang menghambat masyarakat mendapatkan kesempatan memiliki rumah. Hari ini hambatan itu sudah dicabut oleh Ketua OJK beserta jajaran," ujar Maruarar dalam keterangan resminya yang dilihat landbank.co.id Selasa, 7 Juli 2026.
BACA JUGA:Mayoritas Capex Ciputra untuk Pembelian Landbank, Capex 2026 Rp1 Triliun
Menurutnya, pemerintah terus menghadirkan berbagai kebijakan yang berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah agar akses terhadap hunian layak semakin mudah.
Selain meningkatkan kuota rumah subsidi menjadi 350 ribu unit pada 2026, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif, antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Maruarar juga mengapresiasi langkah cepat OJK dalam merespons berbagai masukan terkait hambatan masyarakat mengakses pembiayaan perumahan.
"Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua OJK beserta seluruh jajaran. Tanpa keberanian mengambil keputusan ini, masyarakat berpenghasilan rendah akan semakin sulit memperoleh kesempatan memiliki rumah. Keberpihakan kepada rakyat harus nyata, tentu dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan optimalisasi SLIK merupakan bentuk dukungan nyata OJK terhadap program prioritas pemerintah, termasuk Program 3 Juta Rumah dan perluasan akses pembiayaan bagi UMKM.
BACA JUGA:Maruarar Sirait Sambut Optimalisasi SLIK: Mimpi Jutaan MBR Miliki Rumah Kian Dekat
Menurut Friderica, penyempurnaan SLIK dilakukan agar informasi debitur menjadi lebih mutakhir, kredibel, dan mampu mendukung proses penyaluran pembiayaan secara lebih cepat dan tepat sasaran.
"Terdapat dua penyempurnaan utama dalam optimalisasi SLIK. Pertama, percepatan pembaruan data kredit atau pembiayaan yang telah lunas menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan. Kedua, penyesuaian cakupan informasi debitur melalui penerapan ambang batas (threshold) nominal kumulatif di atas Rp1 juta berdasarkan nomor identitas debitur," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa SLIK bukan merupakan penentu diterima atau ditolaknya permohonan kredit.