Maruarar Sirait Minta Tata Ruang Komprehensif, Lahan Pangan dan Perumahan Harus Sinkron
Maruarar Sirait Minta Tata Ruang Komprehensif, Lahan Pangan dan Perumahan Harus Sinkron.--Landbank.co.id
Jakarta, landbank.co.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas penting yang harus dijaga pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Maruarar dalam Rapat Koordinasi Terbatas terkait Finalisasi Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) Provinsi serta pengembangan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada Lahan Baku Sawah (LBS).
Menurut Maruarar, pemerintah perlu mencari titik keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan perumahan. Ia menilai kedua sektor tersebut sama-sama memiliki peran penting bagi masyarakat.
“Kami tahu pangan itu nomor satu, paling penting. Kami juga tahu perumahan belum menjadi prioritas utama. Posisi kita bagaimana pangannya sukses, program perumahannya juga sukses,” ujar Maruarar.
Ia mengatakan, sinkronisasi diperlukan antara lahan pertanian, perumahan, energi, serta berbagai kebutuhan pembangunan lainnya. Langkah tersebut penting agar setiap sektor dapat berkembang tanpa saling berbenturan dalam pemanfaatan ruang.
Maruarar pun mengusulkan agar penataan ruang dilakukan secara lebih komprehensif sejak awal. Dengan demikian, pemerintah dapat menentukan secara jelas kawasan yang diperuntukkan bagi pangan, perumahan, energi, maupun kebutuhan pembangunan lainnya.
“Saya lebih senang kalau boleh ditetapkan secara komprehensif. Misalnya satu kawasan, paling bagus ditetapkan saja mana yang untuk pangan, mana yang untuk perumahan dan lainnya,” katanya.
Menurutnya, kepastian tata ruang juga akan memberikan kepastian bagi dunia usaha, termasuk pengembang perumahan, dalam menentukan lokasi pembangunan hunian.
Dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan secara jelas, pengembang dapat mengetahui kawasan yang diperbolehkan untuk pembangunan perumahan. Di sisi lain, lahan yang memiliki fungsi strategis untuk ketahanan pangan dapat tetap terlindungi.
Penetapan LP2B Capai 87,52 Persen
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan perkembangan penetapan LP2B menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang 2026.
Pada Januari 2026, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi yang telah memasukkan LP2B baru mencapai 68 persen. Sementara apabila mengacu pada RTRW kabupaten/kota, capaiannya baru mencapai 41,72 persen.
Seiring dengan proses penetapan LP2B, hingga September 2026 seluruh pimpinan pemerintah daerah telah menandatangani Surat Keputusan (SK) sementara terkait penetapan LP2B.
Secara agregat nasional, lahan yang telah ditetapkan melalui SK sementara tersebut mencapai 87,52 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
Meski demikian, masih terdapat tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya berada di bawah target. Pemerintah akan memberikan waktu kepada tujuh provinsi tersebut untuk menyelesaikan proses penetapan dan memenuhi target yang telah ditentukan.
Nusron mengatakan, Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan catatan agar Provinsi Banten dan Bali meningkatkan penetapan LP2B.
Kedua daerah tersebut memiliki wilayah yang potensial untuk sektor pertanian. Namun, pengendalian lahan pertanian menghadapi tantangan karena sebagian wilayahnya telah berkembang menjadi kawasan industri di Banten dan kawasan pariwisata di Bali.
Pemerintah pun terus mendorong sinkronisasi kebijakan tata ruang agar perlindungan lahan pangan tetap terjaga, sekaligus memberikan ruang yang jelas bagi pembangunan perumahan dan kebutuhan strategis lainnya. (*)