Ada 18 Hari Libur Nasional dan dan 8 Cuti Bersama pada Tahun 2027, Catat Ini Tanggalnya

Ada 18 Hari Libur Nasional dan dan 8 Cuti Bersama pada Tahun 2027, Catat Ini Tanggalnya

Pemerintah melalui Kemenko PMK resmi menetapkan sebanyak 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada 2027 mendatang.--Landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id - Pemerintah Republik Indonesia (RI) menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada 2027.

Kepastian tersebut diperoleh melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama kementerian terkait.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan bahwa jumlah hari libur nasional pada 2027 ditetapkan sebanyak 18 hari. Sementara cuti bersama ditetapkan sebanyak delapan hari.

"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," kata Pratikno seperti dikutip dari Antara, Selasa, 15 September 2026.

Menurut Pratikno, penetapan hari libur dan cuti bersama tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek. Selain hari libur nasional yang tanggalnya sudah definitif, pemerintah juga memperhitungkan pelaksanaan ritual adat dan tradisi masyarakat pada hari-hari besar keagamaan.

"Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain," paparnya.

Daftar Libur Nasional 2027

Berikut daftar hari Libur Nasional 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:

  • 1 Januari 2027 (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi.
  • 5 Januari 2027 (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.
  • 6 Februari 2027 (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
  • 8 Maret 2027 (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).
  • 10 Maret 2027 (Rabu): Idul Fitri 1448 Hijriah.
  • 11 Maret 2027 (Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah.
  • 26 Maret 2027 (Jumat): Wafat Yesus Kristus.
  • 28 Maret 2027 (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
  • 1 Mei 2027 (Sabtu): Hari Buruh Internasional.
  • 6 Mei 2027 (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus.
  • 17 Mei 2027 (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah.
  • 20 Mei 2027 (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE.
  • 1 Juni 2027 (Selasa): Hari Lahir Pancasila.
  • 6 Juni 2027 (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
  • 15 Agustus 2027 (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW.
  • 17 Agustus 2027 (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan.
  • 25 Desember 2027 (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus.
  • 26 Desember 2027 (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.

Daftar Cuti Bersama 2027

Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2027.

Berikut rinciannya:

  • 5 Februari 2027 (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
  • 9 Maret 2027 (Selasa): Cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah.
  • 12 Maret 2027 (Jumat): Cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah.
  • 15 Maret 2027 (Senin): Cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah.
  • 25 Maret 2027 (Kamis): Wafat Yesus Kristus.
  • 18 Mei 2027 (Selasa): Idul Adha 1448 Hijriah.
  • 19 Mei 2027 (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE.
  • 24 Desember 2027 (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus.

(*)