Jakarta, landbank.co.id– Proyek rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ramah lingkungan bakal dapat dukungan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) lebih banyak.
Karena itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong pengembang perumahan bersubsidi untuk memiliki sertifikat bangunan hijau yang ramah lingkungan (green building).
Baca juga: Ini Lima Asosiasi Pengembang dengan KPR FLPP Terbesar
Pembangunan rumah yang ramah lingkungan dinilai memberikan nilai tambah kenyamanan bagi para penghuninya, terutama untuk aspek kesehatan.
Menurut Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur, bagi para pengembang rumah subsidi yang memiliki sertifikat bangunan hijau, pemerintah akan memberikan bantuan PSU dengan porsi yang lebih banyak sepanjang anggaran tersedia.
Baca juga:
“Kami sudah anjurkan itu karena rencananya kita akan membuat peraturan bahwa selama rumah subsidi memiliki sertifikat green building maka mereka bisa mendapatkan bantuan PSU yang lebih dari 50 persen selama anggaran tersedia seperti yang selama ini dijalankan,” kata Fitrah Nur saat melakukan kunjungan kerja ke tiga Perumahan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) di Kota Serang, Banten untuk melihat realisasi FLPP, Selasa, 28 Januari 2025.
Dirjen Kawasan Permukiman juga menyampaikan kepada pengembang perumahan subsidi untuk tetap menjaga kualitas rumah dan fasilitas yang dibangun.
Baca juga: Kampus Punya Andil dalam Program Tiga Juta Rumah
“Harus tetap dijaga karena kenyamanan dari konsumen yang telah memberi rumah apalagi rumah pertama itu merupakan suatu keharusan, sehingga kenyamanan itu yang kita harapkan dapat ditemukan oleh konsumen yang telah membeli rumah subsidi,” ujar Fitrah dalam siaran pers Kementerian PKP.
Kunjungan dilakukan ke tiga perumahan bersubsidi yang ada di Kota Serang, yaitu Perumahan Puri Delta Angsana, Perumahan Harmony Residence 3, dan Perumahan Pondok Taktakan Indah.