Jakarta, landbank.id– PT Dupoin Futures Indonesia (Dupoin) menempati kantor baru di Centennial Tower, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2026.
“Kami bukan sekadar pindah tempat kerja, tapi juga merupakan simbol dan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dan good corporate governance (GCG) serta inovasi bagi masyarakat dan mitra bisnis,” tutur Gunawan, direktur utama PT Dupoin Futures Indonesia dalam peresmian kantor baru di Jakarta, Kamis.
Gatot Subroto merupakan salah satu dari sejumlah kawasan perkantoran bergengsi yang dimiliki Kota Jakarta selain Kuningan, Thamrin, dan Sudirman.
Dalam radar konsultan properti Colliers Indonesia, kawasan Gatot Subroto merupakan salah satu area yang memiliki tingkat hunian tinggi karena memiliki akses transportasi umum yang cukup baik.
“Koridor Rasuna Said dan Gatot Subroto yang terakses oleh LRT Jabodebek dan Transjakarta tercatat memiliki okupansi 75,9 persen,” dikutip dari riset Colliers Indonesia, baru-baru ini.
Baca juga: Dupoin Futures Masuk Top 3 Volume Transaksi Terbesar November 2025
Gunawan menambahkan, pihaknya ingin berperan lebih terhadap ekosistem perdagangan berjangka yang ada di Indonesia.
“Karena itu, kami perlu dukungan para pemegang saham, regulator, mitra bisnis, dan dedikasi dari segenap karyawan,” ujar Gunawan.
Menimpali hal itu, Kepala Anggota Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia (BI), Rudianto Setiawan, berharap Dupoin dapat terus memerkuat peran di ekosistem perdagangan berjangka komoditas (PBK) yang cukup strategis.
“Kami juga berharap kantor baru menjadi dorongan bagi Dupoin dalam berperan di ekosistem dan terus menjadi mitra yang kian baik,” tutur dia.
Baca juga: Data NFP Picu Lonjakan Harga Emas, Cek Prediksi Analis Dupoin Hari Ini
Mengutip laman Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dalam penilaian sepanjang kuartal pertama 2026, Dupoin merupakan salah satu dari tujuh pialang berjangka (broker) yang mendapatkan peringkat teratas dengan kategori triple A (A+++).
Penilaian dilakukan untuk memastikan para Pialang Berjangka menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, serta peraturan pelaksanaannya.





