Kabar Terbaru Hunian Berimbang untuk MBR

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan bahwa salah satu langkah pemenuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah melalui pelaksanaan hunian berimbang/foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id– Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan bahwa salah satu langkah pemenuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah melalui pelaksanaan hunian berimbang.

Selain penguatan kebijakan hunian berimbang, langkah strategis yang terus digulirkan Kementerian PKP untuk memercepat penyediaan rumah bagi MBR adalah melalui penyempurnaan regulasi dan penciptaan iklim investasi yang kondusif bagi pembangunan perumahan.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP, Rini Dyah Mawarty, menyatakan bahwa pada pembangunan perumahan skala besar di atas 3.000 unit, pengembang wajib menerapkan komposisi hunian berimbang 1:2:3, yakni satu rumah mewah, minimal dua rumah menengah, dan minimal tiga rumah sederhana.

“Untuk perumahan skala besar di atas 3.000 unit, pengembang wajib menerapkan komposisi satu banding dua banding tiga (1:2:3), yaitu satu rumah mewah, minimal dua rumah menengah, dan minimal tiga rumah sederhana yang dibangun dalam satu hamparan utuh sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rini dikutip dari laman Kementerian PKP.

Baca juga: Rumah FLPP Favorit MBR Terjawab dari Data Ini

Pernyataan Rini itu selaras dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

PP No 21 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu menyebutkan ada juga kategori perumahan selain skala besar, yakni yang terdiri atas 100 unit sampai dengan 3.000 rumah.

Bila perumahan skala besar harus membangun hunian berimbang di dalam satu hamparan, untuk selain skala besar dapat di satu hamparan atau di luar satu hamparan.

Sekalipun demikian, hunian berimbang yang dibangun selain skala besar harus dilaksanakan dalam satu daerah kabupaten/kota.

Masih mengutip PP No 21 tahun 2021, yang dimaksud dengan rumah mewah merupakan rumah yang harga jualnya di atas 15 kali harga rumah umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Baca juga: Rumah MBR Sumbang 83 Persen Capaian Program Sejuta Rumah

Lalu, rumah menengah merupakan rumah yang harga jualnya paling sedikit tiga kali sampai dengan 15 kali harga jual rumah umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Pos terkait