Jakarta, landbank.co.id– Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah tahun 2025 membidik sebanyak 11.697 unit.
“BSPS Pesisir ditargetkan akan dilaksanakan di 28 Provinsi untuk 11.697 unit rumah dengan alokasi anggaran Rp255 miliar,” kata Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fitrah Nur dikutip Senin, 17 Februari 2025.
Dia menegaskan, pembangunan atau peningkatan kualitas rumah di kawasan pesisir menjadi salah satu program prioritas Kementerian PKP.
Selain program BSPS di Kawasan Pesisir, Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp83,59 miliar untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di enam kawasan.
Baca juga: Road Map Program Tiga Juta Rumah Tengah Disiapkan
Keenam kawasan itu mencakup Panjunan Kota Cirebon Jawa Barat, Kepenuhan Tengah Kabupaten Rokan Hulu Riau, dan Jempol Kabupaten Sumbawa NTB.
Lalu, Wringtappareng Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, Kali Code Yogyakarta, dan Cibangkong Kota Bandung Jawa Barat.
Kementerian PKP melalui Ditjen Kawasan Permukiman juga mengalokasikan anggaran pembangunan sanitasi sebesar Rp30 miliar yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lubuk Linggau Sumatera Selatan.
Baca juga: Program BSPS Bebas dari Pungutan
Lalu, di Kawasan Cijoho Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Kawasan Awakaluku Kabupaten Wajo Sulsel, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, sebagai upaya percepatan pembangunan perumahan, Kementerian PKP melalui Ditjen Kawasan Permukiman juga membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) (Hunian Berimbang dan Dana Konversi).
Pembentukan BP3 merupakan amanat UU 1/2011 tentang PKP, amanat UU 20/2011 tentang rusun, dan amanat UU 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Kementerian PUPR Gulirkan Program BSPS di Kota Jayapura
Badan ini akan mendorong percepatan Program Tiga Juta Rumah melalui Lembaga khusus sebagai eksekutor teknis, mengelola sumber pendanaan selain APBN, yakni dana konversi Hunian Berimbang untuk penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kemudian, menyempurnakan ekosistem perumahan, untuk melakukan percepatan program perumahan MBR, dan menjamin ketersediaan rumah bagi MBR (housing stock) dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan pemerintah untuk perumahan MBR.
(*)