Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pemenuhan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal sebesar 87 persen dikendalikan pada tingkat provinsi, bukan lagi menjadi beban masing-masing kabupaten dan kota.
“Kalau di suatu kabupaten atau kota lahannya sudah terlanjur berkembang menjadi kawasan perumahan sehingga porsi lahan pertaniannya berada di bawah 87 persen, maka kekurangannya dapat dikompensasikan oleh kabupaten atau kota lain di dalam provinsi yang sama,” ujar Tito.
Dia berharap skema tersebut dapat memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam memenuhi kebutuhan pembangunan perumahan tanpa mengabaikan target perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Baca juga: Tersedia 619 RDTR, Pintu Masuk Investasi
Pada kesempatan ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan mandat dari Presiden untuk melaksanakan program sertifikasi tanah gratis bagi MBR dengan mengacu pada Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 sebagai kriteria penentuan MBR.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya penguatan kriteria penerima manfaat agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan negara.
“Kriteria calon penerimanya harus dibuat tegas dan jelas. Jangan sampai ada manipulasi yang merugikan negara. Karena itu dibutuhkan kerja sama yang erat antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PKP,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri PKP menyampaikan bahwa program sertifikasi tanah bagi MBR merupakan salah satu program yang sangat dinantikan masyarakat karena akan semakin mempermudah akses kepemilikan rumah yang legal dan terjangkau.
Baca juga: BPHTB dan PBG Gratis Telah Diterapkan di 509 Daerah
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan kesiapan BPS dalam mendukung berbagai program perumahan pemerintah melalui penyediaan data yang akurat.
Dia juga mengapresiasi Kementerian PKP yang selalu memanfaatkan data BPS untuk intervensi kebijakan perumahan.
(*)





