Dari Pasal Negara ke Rumah Rakyat

Di dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, hak bertempat tinggal berdiri tegak sebagai hak konstitusional. Negara harus memenuhi kebutuhan rumah rakyat/foto: dok pribadi

Oleh: Muhammad Joni*)

 

Bacaan Lainnya

Suatu malam. Awal bulan Juni di Ibukota Negara (IKN) Jakarta, saya melihat raut wajah rakyat. Seorang pengemudi ojek daring memarkir motor di laman kontrakan sempit yang bertahun-tahun disewa.

Hujan bulan Juni baru saja berhenti. Air masih menggenang di muka gang selebar dua meter yang menjadi jalan masuk menuju rumah petak yang berukuran tak lebih besar dari ruang rapat sebuah kantor pemerintah.

Letaknya terkurung di “kampung terjepit” kawasan Jakarta Selatan.

Anak lelakinya yang masih kecil berlari menyambut.

“Bapak, kapan kita punya rumah sendiri?”

“Aku tadi menonton  pidato Presiden”.

“Benar ya,  katanya ada tiga juta rumah?”

“Bisa ambil satu untuk kita, pak”

Baca juga: Daftar Harga Rumah Subsidi dan Batasan Penghasilan MBR

Pertanyaan anak sekecil  itu berpikiran besar, tapi  menusuk “jantung” Pasal Kuasa Negara: UUD 1945.  Ayahnya menjawab bijak seperri puisi Sapardi Djoko Damono:

“tunggu saja, tiga juta rumah tak boleh gagal,  dukung Kepala Negara yang sedang bekerja”

Saya luruh membaca puisi di ruang seluler.

“tak ada yang lebih arif

dari hujan bulan Juni

dibiarkannya yang tak terucapkan

diserap akar pohon bunga itu” (Sapardi Djoko Damono, 1989).

 

Walau janji tiga juta rumah itu berlatar prososial,  bagi jutaan keluarga Indonesia yang dilanda double backlog, hidup di kawasan kumuh kota, dengan sanitasi tak aman. Pertanyaan itu lebih rumit daripada membaca seribu halaman undang-undang cipta kerja yang propasar.

Sebab di negeri yang konstitusinya menjamin hak bertempat tinggal, sejak paska amandemen formal UUD 1945, rumah masih menjadi kemewahan bagi berjuta-juta rakyat.

Baca juga: Re-Tapera (2): Dari Wajib Menabung Pekerja ke Kewajiban Konstitusi Negara

Lantas apa gunanya “berletih-letih” amandemen konstitusi?

Apa gunanya dibuat lagi kementerian perumahan (rakyat) dan kawasan permukiman?

Di situlah ironi besar amandemen konstitusi juncto pilar negara kesejahteraan Indonesia bermula.

Jika kita mau jujur menguji aktifasi Pasal Negara cq.  UUD 1945.

 

**

 

Majelis Pembaca. Sebagai advokat, saya terbiasa membaca Pasal buatan Negara.

Sebagai aktivis hak-hak sosial, saya terbiasa melihat kenyataan hidup rakyat in concreto.

Sampai kini, sering kali keduanya tidak saling bertemu.

Pos terkait