Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah akan mulai memberlakukan registrasi kartu SIM berbasis biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut mewajibkan seluruh pelanggan baru melakukan verifikasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) saat mengaktifkan nomor seluler baru.
Penerapan aturan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Tujuannya adalah memperkuat perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan identitas, penipuan digital, panggilan spam, hingga berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon seluler.
Dalam proses registrasi, calon pelanggan diwajibkan melakukan pemindaian wajah yang akan dicocokkan dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Nantinya verifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi resmi operator, situs web operator, maupun gerai layanan resmi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem sehingga siap menerapkan registrasi biometrik secara nasional mulai awal Juli 2026.
Meski demikian, aturan tersebut hanya berlaku untuk aktivasi nomor baru. Pengguna kartu SIM yang telah aktif sebelumnya tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang menggunakan biometrik, meskipun pemerintah mendorong registrasi sukarela sebagai langkah meningkatkan keamanan identitas digital.
Pemerintah berharap kebijakan registrasi biometrik dapat meningkatkan akurasi data pelanggan sekaligus menekan praktik penggunaan identitas palsu dalam registrasi kartu SIM, sehingga ekosistem telekomunikasi nasional menjadi lebih aman dan terpercaya.
(*)





