Jakarta, landbank.co.id– Selain kredit pemilikan rumah (KPR), aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berkesempatan mendapat kredit bangun rumah (KBR).
Perbedaan signifikan diantara kedua fasilitas itu adalah terletak pada keberadaan rumah yang akan mendapat kucuran subsidi.
Fasilitas KPR mensyaratkan rumah yang mendapat kucuran subsidi harus sudah terbangun, sedangkan KBR sebaliknya.
Peserta Tapera yang memilih Program KBR mendapat kucuran dana untuk dimanfaatkan membangun rumah di atas lahan yang dimilikinya.
Baca juga: Ingin Punya Rumah Pertama? Begini Cara Ajukan KPR BTN Sejahtera FLPP
“Saya memperoleh plafon pembiayaan KBR sebesar Rp120 juta,” ujar Abd Rohman, pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dilansir laman BP Tapera.
Dia menerima KBR Tapera yang disalurkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, persisnya BRI KC Sampit, Kalimantan Tengah.
Pembiayaan yang diterimanya pada 2023 itu dimanfaatkan untuk membangun rumah tipe 48 berkapasitas dua kamar tidur dengan menggunakan spesifikasi dinding bata merah dan rangka atap baja ringan.
Dalam pelaksanaannya, dikutip dari laman BP Tapera, BRI menerapkan mekanisme pencairan kredit secara bertahap sebagai bentuk pengamanan terhadap nilai kredit.
Setiap termin pencairan dilakukan berdasarkan surat permintaan pencairan dari debitur yang dilengkapi foto progres pembangunan.
Baca juga: Strategi BP Tapera Mewujudkan 350 Ribu Rumah Subsidi
Selanjutnya, pihak bank melakukan verifikasi sebelum menyetujui pencairan termin berikutnya.
Pembangunan rumah dilaksanakan dengan sistem borongan menggunakan kontraktor yang telah divalidasi oleh BRI.





