Andai terjadi penyimpangan penyaluran KPR FLPP, baik itu dilakukan oleh pengembang nakal maupun konsumen, BP Tapera akan memberi sanksi.
“Sebagai sanksi, kami akan mencabut subsidi yang diberikan,” tegas Alfian.
Para penerima KPR FLPP selama masa tenor kredit menikmati suku bunga 5 persen, sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit. Saat mengajukan KPR FLPP, konsumen dikenai uang muka mulai 1 persen.
Dia menambahkan, dalam mitigasi risiko penyaluran KPR FLPP terdapat juga peran bank penyalur dan pengembang properti.
“Kami juga terus mensosialisasikan tentang pentingnya mitigasi risiko,” terang Alfian.
Baca juga: Ini Daftar Lengkap Bank Penyalur KPR FLPP Tahun 2026
Hal senada dilontarkan oleh pengamat hukum properti Muhammad Joni. Dia menyatakan selain kontrol yang ketat atas penyaluran KPR, perlu juga dilengkapi dengan sanksi tegas.
“Perlu juga dipublikasikan data dan nilai uang APBN yang disalurkan, termasuk di mana lokasi rumah subsidi yang dibangun,” kata Joni.
Selain itu, tambah dia, perlu kehadiran tim pengawas eksternal agar penyaluran KPR FLPP menjadi lebih transparan.
Menurut Joni, audit terhadap penyaluran KPR FLPP juga menjadi keharusan dan sudah lazim karena ada dana publik di dalamnya.
Terkait pengembang nakal, kata Bambang Ekajaya, wakil ketua umum DPP Realestat Indonesia (REI), para developer sebenarnya sudah diawasi dengan ketat oleh perbankan dan pemerintah.
Baca juga: Pentingnya Mitigasi Risiko KPR
“Bahwa masih ditemukan developer nakal, umumnya bukan anggota asosiasi yang resmi dan kurangnya kehati-hatian calon pembeli waktu memilih properti,” papar Bambang.
(*)





