Jakarta, landbank.co.id– Pemerintah pusat membebaskan para masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari pungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah BPHTB gratis dan PBG gratis itu sontak direspons oleh jajaran pemerintah daerah (pemda) di seantero negeri.
Baca juga: DP Nol Persen dan Free BPHTB ada di Summarecon Expo 2023
Salah satunya adalah Pemerintah Kota Yogyakarta atau Pemkot Yogyakarta yang membebaskan BPHTB bagi MBR mulai tahun 2025.
Kebijakan ini untuk memberikan kemudahan bagi MBR memiliki rumah pertama dan mendukung percepatan Program Tiga Juta Rumah yang digulirkan oleh pemerintah pusat.
Pembebasan itu diatur dalam Peraturan Wali (perwal) Kota Yogyakarta nomor 84 tahun 2024 tentang pembebasan BPHTB bagi MBR.
Baca juga: Penghapusan BPHTB bagi MBR dapat Percepat Program Tiga Juta Rumah
Mengacu Perwal tersebut pembebasan BPHTB diberikan berdasarkan permohonan dari masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Muhammad Rohmad Romadhon mengatakan, pembebasan BPHTB itu kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung program tiga juta rumah.
Bagi MBR dapat mengajukan pembebasan BPHTB setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan perkotaan tahun 2025.
“Pembebasan BPHTB bagi MBR diberikan untuk kepemilikan rumah pertama melalui jual beli. Pengajuan pembebasan BPHTB dilakukan setelah ada pembagian SPPT PBB 2025 ke wajib pajak,” kata Rohmad dikutip dari laman resmi Pemkot Kota Yogyakarta.
Baca juga: Sah! BPHTB dan PBG untuk MBR Dihapus
Persyaratan untuk mendapatkan pembebasan BPHTB antara lain berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
Lalu, memenuhi kriteria MBR dibuktikan dengan slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui lurah sesuai KTP pemohon bagi pegawai sektor nonformal.
Kemudian, Luas tanah tidak lebih dari 200 meter persegi dan berstatus bukan tanah pertanian yang dibuktikan dengan fotokopi alas hak, surat ukur terbaru dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Daerah.
Selain itu, merupakan kepemilikian rumah pertama bagi MBR dibuktikan dengan surat pernyataan belum memiliki rumah yang diketahui lurah sesuai dengan KTP pemohon.
Adapun kriteria MBR mengacu Perwal didasarkan pada besaran penghasilan.
Baca juga: Daftar Terbaru Badan Internasional yang Tidak Dikenakan PBB-P2 dan BPHTB
Besaran penghasilan MBR di daerah per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp7 juta, kawin sebesar Rp8 juta, dan satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat sebesar Rp8 juta.
Untuk kriteria objek pembebasan BPHTB yaitu luas lantai paling luas 36 meter persegi untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun serta luas lantai paling luas 48 meter persegi untuk pembangunan rumah swadaya.