Jakarta, landbank.co.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat mendukung percepatan Program Tiga Juta Rumah per tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Penghapusan BPHTB tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang ditandatangani di Jakarta, Senin, 25 November 2024.

“Kami dalam program ini untuk mencapai pembangunan 3 juta rumah ini seperti arahan Bapak Presiden, ini adalah kerja tim untuk melakukan kebijakan yang prorakyat yang cepat, inovatif, dan berani,” ujar Maruarar atau akrab disapa Ara di Jakarta, Senin, 25 November 2024.

Penghapusan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR tersebut merupakan terobosan kebijakan dari pemerintahan Prabowo-Gibran yang memihak rakyat kecil.

“Jadi ini adalah suatu kemauan bersama dan ini sangat prorakyat,” kata Ara dikutip dari Antara.

Menurut Menteri PKP, kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG tersebut dapat membuat harga rumah menjadi turun, sehingga terjangkau bagi rakyat kecil yang ingin memiliki hunian pertama.

“Kebijakan ini bukan buat masyarakat berpenghasilan tinggi atau bukan buat masyarakat berpenghasilan sedang, namun untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi ini 100 persen adalah kebijakan yang sangat pro kepada rakyat kecil sesuai arahan dari Presiden RI dan Wakil Presiden RI,” tutur Menteri PKP.

SKB Tiga Menteri tersebut ditandatangani terkait untuk pembebasan BPHTB, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo di Jakarta, Senin, 25 November 2024.

Pembebasan retribusi PBG dan percepatan proses penerbitan PBG untuk MBR, dalam rangka percepatan Program Tiga Juta Rumah per tahun.