Jakarta, landbank.co.id– Baru-baru ini, Direktur Utama PT Bank Central Asia (BCA), Hendra Lembong menyatakan bahwa program KPR Sejahtera merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program perumahan nasional.
“Kami mendukung program pembangunan tiga juta rumah dengan menyediakan subsidi di bidang perumahan menggunakan dana BCA,” papar Hendra Lembong dilansir laman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), baru-baru ini.
Dia menegaskan, skema yang digunakan dalam KPR Sejahtera BCA serupa dengan KPR Subisidi FLPP yang dijalankan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), yakni bunga 5 persen dan uang muka 1 persen.
Bedanya, dana subsidi program kredit pemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (KPR FLPP) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di sisi lain, KPR Sejahtera BCA menunjukkan dukungan kepada Program Tiga Juta Rumah lewat akad massal 51 debitur, Selasa 28 April 2026.
Rumah yang dibeli debitur tersebar di tiga lokasi, yakni Perumahan Puri Harmoni Indah Serang, Perumahan Grand Harmoni Indah Cileungsi Bogor, serta Puri Harmoni Cikasungka Tangerang.
Baca juga: Daftar Harga Rumah Subsidi dan Batasan Penghasilan MBR
Akad massal yang menggandeng Vista Land Group itu berlangsung di Perumahan Puri Harmoni Indah, Serang, Banten dan dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
“Kami mengapresiasi inisiatif BCA yang turut membantu masyarakat berpenghasilan rendah melalui skema pembiayaan yang terjangkau. Ini menjadi contoh nyata keterlibatan sektor swasta dalam mendukung program perumahan nasional,” ujar Maruarar Sirait dilansir laman PKP.
Lantas, seperti apa syarat dan ketentuan KPR Sejahtera BCA?
Syarat KPR Sejahtera BCA
Mengutip laman BCA, terdapat sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan KPR Sejahtera BCA.
Baca juga: Tumbuh 11,2 Persen, KPR BCA Tembus Rp135 Triliun
Persyaratan umum:
- Warga Negara Indonesia
- Untuk Karyawan, lama bekerja minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Untuk Karyawan usia maksimal 56 tahun saat kredit berakhir
- Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)
- Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA pemohon
- Belum pernah memiliki properti subsidi maupun non-subsidi
- Memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi perumahan (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) sesuai ketentuan pemerintah
Baca juga: Menanti Kiprah BCA di Kancah KPR FLPP
Dokumen Pribadi dan Pendukung Pengajuan
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami/Istri
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan
- Fotokopi Akta Pisah Harta Notariil dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika Ada)
- Fotokopi NPWP Pemohon a
- Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan (1 bulan terakhir) b
- Surat Keterangan Kerja b
- Fotokopi Rekening Koran/Tabungan minimal 3 bulan terakhir b
- Surat Pernyataan Pemohon c
- Surat Keterangan Domisili d
- Surat Keterangan LTV





