Sehubungan dengan fasilitas pembiayaan tersebut, emiten berkode saham KIJA di Bursa Efek Indonesia ini memberikan jaminan berupa sejumlah aset milik Perseroan dan entitas anak dengan total nilai jaminan yang memenuhi rasio coverage sebesar 120 persen dari nilai pinjaman.
Perseroan menyampaikan bahwa pemberian jaminan tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sehingga tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Manajemen Jababeka menilai bahwa manfaat utama dari transaksi dengan Bank Mandiri meliputi; perpanjangan profil rata-rata jatuh tempo utang Perseroan melalui tenor baru selama 15 tahun.
Lalu, refinancing Senior Notes secara proaktif jauh sebelum jatuh tempo pada Desember 2027 serta penguatan posisi likuiditas dan fleksibilitas keuangan Perseroan.
Baca juga: Penjualan Lahan Dongkrak Pendapatan Jababeka
Kemudian, penyelarasan struktur pembiayaan dengan mata uang pelaporan Perseroan guna mengurangi risiko volatilitas nilai tukar.
Selain itu, pengurangan risiko refinancing di tengah kondisi volatilitas pasar yang tinggi.
Sementara itu, total aset KIJA per akhir Maret 2026 tercatat sebesar Rp15,36 triliun, sedangkan pada akhir Desember 2025 senilai Rp15,06 triliun.
Untuk total liabilitas, perusahaan yang didirikan pada 1968 ini membukukan peningkatan dari Rp6,91 triliun pada akhir 2025 menjadi sebesar Rp7,05 triliun per akhir Maret 2026.
Baca juga: KIJA: Permintaan Properti Industri Tetap Sehat
KIJA mencatat kenaikan di sisi ekuitas, yakni menjadi Rp8,30 triliun pada akhir Maret 2026 dari semula Rp8,14 triliun pada akhir 2025.
(*)





