Di dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, hak bertempat tinggal berdiri tegak sebagai hak konstitusional. Kalimatnya jelas. Tidak memerlukan tafsir yang berbelit-belit. Negara mengakui bahwa setiap orang berhak bertempat tinggal dan hidup sejahtera.
Namun ketika saya berjalan ke kampung-kampung kota, ke rumah-rumah susun tua yang menunggu revitalisasi di Palembang, ke kawasan permukiman yang tumbuh tanpa perencanaan, saya menemukan pertanyaan yang sama berulang kali:
Jika hak itu sudah dijamin konstitusi, mengapa begitu banyak rakyat belum dapat menikmati?
Pertanyaan itu menghantui seperti misteri dalam novel litigasi a la John Grisham.
Bukan karena tidak ada pasal. Bukan karena tidak ada regulasi. Bukan pula karena tidak ada pidato tentang kesejahteraan.
Justru sebaliknya. Kita mungkin memiliki terlalu banyak aturan, tetapi terlalu sedikit aksi-transformasi.
Terlalu banyak norma, tetapi terlalu sedikit rumah layak.
Di sinilah saya sampai pada sebuah kesimpulan bulan Juni, sekaligus mengganggu nurani.
Masalah terbesar perumahan Indonesia bukan semata krisis tanah, krisis pembiayaan, atau krisis tata ruang.
Masalah terbesar kita adalah krisis aktivasi konstitusi. Saya menyebutnya: Krisis aktivasi konstitusi hak perumahan. Krisis yang jika tak diatasi benar, bisa menjadi darurat perumahan.
Baca juga: “Hak Bertempat Tinggal”
Konstitusi telah berbicara. Tetapi negara belum sepenuhnya mampu bergerak penuh.
Selama ini kita cenderung memperlakukan konstitusi sebagai dokumen yang mati, selesai setelah ditulis tanpa aktualisasi skala bernegara. Khazanah ilmu konstitusi menyebutnya Dead Constitution. Lawan dari gagasan Living Constiturion gagasan David Strauss.
Padahal sesungguhnya konstitusi yang hidup adalah pekerjaan bernegara yang tidak pernah selesai dengan rapat kerja mengonfirmasi angka kenaikan pembiayaan BSPS di Senayan, konprensi pers solusi kesepakatan bersama lahan sawah dilindungi (LSD). Pun, ground breaking tower rusun di atas tanah inventaris negara cq PT.Kereta Api yang ternyata bisa.
Setiap hak yang bunyi dan diakui dalam konstitusi membawa konsekuensi kepada tindakan bernegara. Hak analog dengan tindakan. Karena itu, dalil saya: jika ada hak dalam konstitusi tertulis, maka di sana ada kuasa negara (state power). Lalu, aktifasi konstitusi adalah ikhtiar wajib bernegara.
Maka, pasal negara bukanlah batu nisan yang dipahat untuk dikenang zaman.
Pasal adalah “mesin” penggerak energi sumber daya konstitusi (“ESDK”) yang harus dihidupkan, dimanfaatkan pro rakyat. Prof. M. Soly Lubis, guru besar ilmu hukum tata negara USU University dulu mengajarkan Ilmu Negara, bahwa: kekayaan terbesar adalah kekuasaan negara.
Hemat saya, “ESDK” itu harus menghasilkan kebijakan. Yang musti menggerakkan anggaran negara. Yang musti membentuk kelembagaan negara. Yang musti menghadirkan sistem penyediaan perumahan publik. Yang musti menjelma menjadi manfaat yang dirasakan rakyat agar bermartabat. Bukan cuma angka statistik yang dicatatkan dan diujarkan juru bicara pejabat.
Baca juga: Apersi: Punya Rumah, Martabat Meningkat
Dengan kata lain, konstitusi harus diaktivasi menjadi kuasa negara konstitusional (constitutional of state power).
Nun, di kampung masa kecil Andrea Hirata di Belitung Timur, anak-anak diwajibkan bermimpi. Dibimbing gurunya bermanjakan inspirasi. Disuruh ayahnya meluaskan horizon imajinasi. Dengan memandang langit yang berhiaskan pelangi dari halaman sekolah rakyat miring yang nyaris roboh. Mereka percaya bahwa mimpi memiliki kekuatan mengubah nasib. Bagai batu besar segede “kho ha” yang mengapung di Selat Karimata di negeri lasykar pelangi.





