Tetapi dalam urusan perumahan, mimpi saja tidak cukup. Negara harus hadir dibimbing konstitusi, pasal negara jangan sampai miring, pilar konstitusi jangan roboh. Negara kudu hadir lalu bekerja aktif-positif.
Mengapa? Karena negara punya kuasa negara. Preposisi studi amba: “jika untuk kontrol negara a.k.a check and balances, negara dibatasi kekuasaannya (limitation of power), tetapi berbeda untuk wujudkan hak keadilan sosial, negara musti mengaktifasi kekuasaan konstitusional (activation of constututional state power)”.
Benih preposisi ini analog dengan prinsip Ecosoc Right, yakni: Progresively and Full Realization. Jangan sampai pasal negara itu ranap menghilang, yang mirip dengan kritik Rendy E. Barnett: Lost Constitution, frasa yang menjadi judul bukunya.
Sebab rumah bukan hanya bangunan fisik. Rumah adalah martabat. Rumah adalah rasa aman. Rumah adalah tempat anak-anak belajar mengenal masa depan. Rumah adalah titik awal kesejahteraan keluarga dan, catat: rumah adalah pangkal ketahanan negara.
Karena itu, ketika konstitusi menjamin hak bertempat tinggal, sesungguhnya yang sedang dijamin bukan sekadar tembok dan atap. Yang dijamin adalah harkat manusia. Juga, ketahanan negara.
**
Pemikiran bulan Juni ini turun bagai hujan yang menyemaikan gagasan perumahan. Yang kemudian bertungkus lumus dengan data, narasi, referensi, nalar, dan diskusi kritis dengan “mazhab” Housing and Urban Development Institute.
Saya nekat membibitkan nalar hukum dalam opini ini menjadi sesuatu yang, sebut saja: Model A–VIA: Activation–Validity–Integrity–Applicability.
Baca juga: DPR dan Kepala Daerah Diajak Sukseskan Program Tiga Juta Rumah
Activation adalah penggerak.
Validity adalah legitimasi.
Integrity adalah keterpaduan.
Applicability adalah energi sumer daya konstitusi yang mampu laksana: “ESDK”.
Keempatnya membentuk satu rantai konstitusional yang tidak boleh terputus. Tenor tahap satu: lima tahun usia politik elektoral.
Tanpa activation, negara tidak aktif-positif bergerak. Akibatnya, pasal negara tak menjadi tiga juta rumah rakyat, hanya fragmentasi kegiatan parsial dan perhimpunan kesibukan.
Tanpa validity, kebijakan kehilangan arah pasal konstitusional. Menggandeng ke korporasi, melupakan peran Perumnas, itu tidak bijak dan amnesia sejarah jejak perumahan rakyat. Walau, Perumnas selaku public developer, kini lagi payah berkiprah, sejarah jangan dilupakan, seperti pidato Soekarno (17 Agustus 1966) yang menolak amnesia nilai perjuangan bangsa Indonesia: ‘Jasmerah’.
Tanpa Integrity, institusi dan ko-institusi saling bertabrakan. Salah arah, zig zag, bagai orang baru belajar mengemudi mobil di kawasan macat.
Tanpa Applicability, hak hanya menjadi slogan.
Baca juga: Ini 12 Provinsi yang Memiliki Lahan Sawah Dilindungi
Namun ketika keempatnya bekerja secara bersamaan, kompak dalam bacaan satu partitur dan satu dirigen, maka lompatan yang luar biasa musti terjadi.
Pasal berubah menjadi program. Program berubah menjadi kebijakan. Kebijakan berubah menjadi rumah. Dan rumah berubah menjadi kesejahteraan.
**
Negara kesejahteraan sesungguhnya tidak diukur dari banyaknya pidato prorakyat.
Negara kesejahteraan diukur dari kemampuan mengubah hak menjadi kenyataan.
Diukur dari kemampuan mengubah norma menjadi manfaat nyata.
Diukur dari kemampuan mengubah energi sumber daya konstitusi menjadi keadilan sosial.
Karena itu, tantangan terbesar negara bangsa ini bukanlah menambah-nambah pasal seakan baru dalam omnibus law RUU Perumahan, namun musti orientasi konstitusional yang tepat dalam aplikasi Model A-VIA.
Tantangan terbesar kita adalah memastikan pasal-pasal yang sudah ada benar-benar bekerja.
Membuatnya hidup.
Membuatnya bergerak.
Membuatnya hadir di tengah rakyat.
Baca juga: Perumnas Siapkan 1.575 Hektare untuk 150 Ribu Hunian
Sebab pada akhirnya, keberhasilan konstitusi tidak dapat diukur dari seberapa megah itu dibacakan dalam ruang sidang paripurna.
Keberhasilannya diukur dari sesuatu yang jauh lebih sederhana. Apakah seorang ayah dapat menjawab pertanyaan bulan Juni dari anak lelakinya yang menagih pasal negara. Yang dijawab si ayah dengan tenang ketika malam tiba: “Cah, nomor antrian rumah kita sebentar lagi tiba”. Maka tatkala ada Housing Queue, maka ada negara. Public Trust, ada.
Apakah seorang ibu tidak lagi cemas menghadapi ancaman penggusuran.
Apakah keluarga-keluarga Indonesia memiliki tempat yang layak untuk pulang.
Itulah saat ketika konstitusi berhenti menjadi teks, tapi teks pasal negara yang ber-“ESDK”.
Itulah saat ketika negara mulai bekerja. Itulah saat ketika kita berhasil mengubah pasal negara menjadi rumah rakyat.
Jika itu nyata, maka dihapuskannya jejak-jejak kaki keraguan anak dan ayah keluarga MBR, dikikis hujan “kebijakan budiman” di bulan Juni.
“Tak ada yang lebih bijak
dari hujan bulan Juni
dihapusnya jejak-jejak kakinya
yang ragu-ragu di jalan itu”.
Tabik.
Baca juga: Dari Jakarta, Surat untuk “Maha Guru Keadilan” John Rawls
*) Advokat; Sekretaris Dewan Pakar The Housing and Urban Development (HUD) Institute.





