Ada PBG Gratis bagi MBR di Kabupaten Badung

Program Gebyar PBG MBR Gratis merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama SKB 3 Menteri, yakni Menteri PKP, Mendagri dan Menteri PU/foto: kementerian pkp

Jakarta, landbank.co.id– Masyarakat tidak dipungut biaya saat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kabupaten Badung (Pemkab Badung), Bali.

PBG gratis itu diberikan untuk perizinan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

Bacaan Lainnya

Terkait hal itu, Program Gebyar PBG MBR Gratis di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung, Kamis, 23 Januari 2025.

Baca juga: Pendapatan BPHTB Kota Tangerang Naik Menjadi Rp607 Miliar

Acara itu dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dan Menteri Dalam Negeri (Muhammad Tito Karnavian.

Menteri PKP menyatakan pemberian PBG gratis akan sangat membantu mewujudkan Program Tiga Juta Rumah yang menjadi visi Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat.

“Terima kasih kepada Presiden Prabowo yang membuat kebijakan pro rakyat. Kami berdua sebagai pembantu Presiden hanya menjalankan kebijakan beliau,” kata Menteri Ara dalam siaran pers Kementerian PKP yang dilihat landbank.co.id, Jumat, 24 Januari 2025.

Baca juga: Sah! BPHTB dan PBG untuk MBR Dihapus

Menteri PKP menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah dan pusat karena telah membantu dalam mempermudah perizinan di sektor perumahan baik untuk perorangan maupun badan hukum.

“Untuk Mall Pelayanan Publik Badung, terima kasih telah melayani rakyat dengan hati dan profesional,” kata Menteri Ara.

Program Gebyar PBG MBR Gratis merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama SKB 3 Menteri, yakni Menteri PKP, Mendagri dan Menteri PU yang mengatur mengenai pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan percepatan proses perizinan PBG bagi MBR.

Pos terkait