Jakarta, landbank.co.id – Rumah subsidi kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah dan tengah mencari hunian pertama.
Di tengah harga rumah yang terus melambung, program rumah subsidi dari pemerintah dinilai menjadi solusi paling realistis bagi banyak keluarga muda dan pekerja dengan gaji terbatas.
Tapi, siapa sebenarnya yang berhak mendapatkan rumah subsidi? Dan bagaimana proses pengajuannya? Yuk simak berikut ini ulsannya.
Rumah subsidi merupakan bagian dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diluncurkan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) yang kini telah dirubah menjadi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Baca Juga: Diskusi Pembangunan Rumah di Lahan Lapas Bergulir
Dalam program pemerintah tersebut, masyarakat dapat membeli rumah tapak atau rumah susun dengan harga terjangkau seperti bunga tetap 5 persen hingga tenor panjang hingga 20 tahun.
Meski demikian, program pemerintah itu hanya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya.
Berikut ini adalah syarat utama untuk mengajukan rumah subsidi:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
-
Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
-
Berpenghasilan maksimal Rp8 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp10 juta untuk rumah susun.
-
Belum memiliki rumah pribadi.
-
Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
-
Memiliki NPWP dan melampirkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Baca Juga: Menteri PKP dan Menteri Imipas Bahas Pembangunan Rumah Rakyat di Lahan Lapas Cipinang
Pemerintah menekankan bahwa program ini hanya diperuntukkan bagi end-user (pengguna langsung), bukan untuk investasi atau disewakan kembali.