Menteri PKP Segera Terbitkan Kepmen Kriteria MBR Rumah Subsidi

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait./Foto: dok. Kementerian PKP.

Jakarta, landbank.co.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan siap menerbitkan keputusan menteri (Kepmen) terkait kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima rumah subsidi.

Kepmen terkait MBR penerima rumah subsidi itu rencananya diterbitkan oleh Menteri PKP, Senin, 21 April 2025, bertepatan Hari Kartini.

Bacaan Lainnya

“Ya kabar baiknya, tanggal 21 April kita akan mengeluarkan surat keputusan menteri yang menyangkut kriteria dan ukuran masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Ara (sapaan akrab Maruarar) di Jakarta, baru-baru ini.

Ara kembali melonggarkan batas maksimal penghasilan MBR penerima rumah subsidi, untuk yang sudah menikah (di kawasan Jabodetabek) menjadi Rp14 juta.

“Penting sekali kita sampaikan kriteria MBR, jadi kita sepakati buat di Jabodetabek kalau di lajang Rp12 juta, kalau dia sudah menikah Rp14 juta. Ini kabar baik yang artinya makin banyak yang bisa mendapatkan manfaat,” katanya.

Terkait Kepmen tersebut, Kementerian PKP akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyampaikan tentang pendapatnya.

Menurut Heru Pudyo Nugroho, pelonggaran batas maksimal penghasilan MBR penerima rumah subsidi menjadi Rp14 juta itu untuk memudahkan MBR dalam memiliki rumah susun (rusun) subsidi guna mengatasi backlog perumahan di kawasan perkotaan.

“Alhamdulillah MBR Rp14 juta, karena yang menjadi concern untuk pendekatan ke depan terkait dengan backlog di perkotaan tidak mungkin hanya mengandalkan rumah tapak yang lokasinya sudah semakin jauh dikarenakan harga tanah yang semakin tidak terjangkau,” kata Heru.

Pertimbangan itu juga didasari biaya hunian vertikal atau rumah susun itu harganya jauh berbeda, lebih mahal dibandingkan dengan rumah tapak.

Biaya konstruksi dan sebagainya, harga per unitnya dengan luasan yang sama akan berbeda.

(*)

Pos terkait