Jakarta, landbank.co.id – Persiapan legalitas untuk perubahan proporsi kredit pemilikan rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) tahun 2025 tengah bergulir.

Terkait perubahan proporsi KPR FLPP itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami ingin semakin banyak yang menerima rumah bersubsidi. Saya sudah meninjau beberapa daerah dan titik perumahan bersubsidi dan bertemu langsung dengan konsumen dan bank penyalur FLPP-nya, ternyata memang program itu sangat diminati,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait atau disapa Ara di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

Menteri PKP Maruarar Sirait melakukan pertemuan dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Jakarta.

Ara menyatakan, pertemuan tersebut untuk menyiapkan legalitas dan formulasi perhitungan agar perbankan sebagai penyalur KPR FLPP siap dengan perubahan proporsi tersebut.

Jika sebelumnya komposisi anggaran FLPP dari porsi APBN dan perbankan yaitu 75:25, Menteri Ara ingin porsi dana APBN dengan perbankan diharapkan bisa diubah menjadi 50:50.

Hal ini diharapkan membuat adanya penghematan dan tidak membebani APBN, serta dapat menambah porsi penyaluran KPR FLPP.

Diharapkan dengan perubahan proporsi tersebut dapat meningkatkan output penyaluran KPR FLPP dari 220 ribu unit menjadi lebih dari 300 ribu unit tanpa penambahan alokasi APBN.

Untuk itu, Kementerian PKP menggandeng BPKP dalam memastikan langkah rencana perubahan proporsi KPR FLPP tersebut perlu melalui cara yang benar sesuai aturan dan prosedur negara.

Ara menyatakan, selain bertemu BPKP, juga akan melakukan pertemuan dengan perwakilan Kementerian Keuangan dalam menyiapkan perubahan proporsi KPR FLPP di tahun 2025.