Begini Langkah yang Harus Dilakukan Setelah Melunasi KPR di BTN

Ilustrasi rumah subsidi./Foto: BP Tapera.

Jakarta, landbank.co.id – Melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tentu menjadi momen yang membahagiakan bagi banyak orang.

Ada beberapa langkah penting yang harus segera dilakukan setelah KPR dinyatakan lunas agar hak kepemilikan rumah benar-benar sepenuhnya atas nama debitur.

Bacaan Lainnya

Disadur dari laman BTN Properti, Sabtu, 26 April 2025, setelah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), langkah pertama Anda wajib mengambil dokumen jaminan di bank seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB).

Setelah memastikan kelengkapan tersebut, debitur bisa minta surat tanda pelunasan KPR. Surat ini penting untuk proses berikutnya.

Langkah selanjutnya adalah mengurus surat roya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghapus hak tanggungan atas rumah yang sebelumnya dijaminkan. Tanpa roya, status rumah tetap tercatat sebagai jaminan utang, meskipun KPR sudah lunas.

Syarat mengurus roya antara lain fotokopi KTP, sertifikat tanah, sertifikat hak tanggungan, dan surat lunas dari bank. Prosesnya bisa dilakukan langsung di Kantor BPN atau secara online melalui situs htel.atrbpn.go.id.

Berikut ini proses setelah KPR Lunas yang wajib Anda ketahui.

1. Mengambil Dokumen Jaminan di Bank

Debitur perlu mendatangi kantor cabang bank tempat mengajukan KPR untuk mengambil dokumen jaminan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB).

Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, debitur harus menandatangani surat tanda terima.

Pos terkait