Jakarta, landbank.co.id– Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (REI) Khusus Batam, Kepulauan Riau, menilai kebijakan pemerintah daerah terkait relaksasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) meningkatkan minat masyarakat membeli properti.
Ketua DPD REI Khusus Batam Robinson Tan di Batam, Sabtu, 1 Februari 2025, mengatakan REI Batam memproyeksikan pasar properti di kota itu pada tahun 2025 masih berada dalam kondisi stabil.
Hal itu juga didukung dari setiap pengembang properti yang diperkirakan menerapkan berbagai strategi dan penawaran khusus guna meningkatkan minat pembeli dan mendorong transaksi.
“Kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah baru Kota Batam, apakah ada lagi relaksasi BPHTB yang dapat merangsang pembeli,” kata Robinson dilansir Antara, Sabtu, 1 Februari 2025.
Baca juga: Mengintip Lima Strategi Pollux Pada 2025
Selain itu, ia menjelaskan permintaan warga negara asing (WNA) terhadap properti di Batam juga masih berada dalam kondisi stabil.
Menurut Robinson, belum ada faktor baru yang mampu menjadi daya tarik signifikan bagi WNA untuk memilih Batam sebagai rumah keduanya .
“Upaya menarik minat WNA tetap dilakukan oleh masing-masing pengembang melalui berbagai promosi, tetapi sejauh ini belum ada lonjakan permintaan yang signifikan,” ujar dia.
Baca juga: Kota Yogyakarta Menggratiskan BPHTB bagi MBR, Ini Syaratnya
Dia mengatakan terkait pengaruh Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hal itu lebih berdampak pada sektor industri dibandingkan dengan properti.
“KEK lebih berpengaruh ke industri, bukan ke sektor properti secara langsung. Namun, pertumbuhan industri tetap menjadi faktor penting bagi pasar perumahan, terutama bagi para pekerja yang membutuhkan hunian,” tutur Robinson.
(*)