Menteri Ara Kejar Target Bedah 400.000 Rumah, Sertifikat Gratis Disiapkan untuk 1 Juta Keluarga
Menteri PKP Maruarar Sirait mempercepat target bedah 400.000 rumah pada 2026 serta menyiapkan satu juta sertifikat rumah gratis bagi masyarakat.--Kementerian PKP
Jakarta, landbank.co.id - Pemerintah terus mempercepat program peningkatan kualitas hunian masyarakat melalui Program Bedah Rumah dengan target perbaikan sebanyak 400.000 unit rumah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta pelaksanaan program tersebut di berbagai daerah segera dituntaskan agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Menteri yang akrab disapa Ara itu berharap pemerintah daerah bersama seluruh pihak terkait dapat mempercepat penyelesaian perbaikan rumah bagi masyarakat penerima bantuan.
“Harapannya, program Bedah Rumah di daerah-daerah lain juga dapat segera diselesaikan sehingga target 400.000 unit rumah dapat tercapai,” ujar Menteri Ara dalam keterangan resminya dikutip Senin, 2 November 2026.
BACA JUGA:Singapura Dominasi Investasi Sektor Properti
Ara menyampaikan, program Bedah Rumah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya pemilik rumah tidak layak huni.
Pelaksanaannya menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat dan semangat gotong royong. Melalui skema bantuan stimulan, masyarakat didorong memperbaiki rumah secara swadaya agar menjadi hunian yang lebih layak, aman, dan nyaman.
Selain mempercepat perbaikan rumah tidak layak huni, Kementerian PKP juga memperkuat kepastian hukum kepemilikan rumah melalui kolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri Ara menyampaikan bahwa kedua kementerian bekerja sama dalam program pemberian satu juta sertifikat rumah gratis bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan pada 2026.
BACA JUGA:Begini Tingkat Hunian Rumah Subsidi Tahun 2026
Program tersebut diharapkan dapat diperluas hingga mencapai tiga juta sertifikat rumah gratis pada 2027.
Pemberian sertifikat ini diharapkan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan rumah sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset properti keluarga.
Tidak hanya berfokus pada perbaikan hunian dan legalitas kepemilikan rumah, pemerintah juga mendorong penguatan ekonomi keluarga melalui dukungan permodalan usaha.
Dalam hal ini, Menteri PKP turut mendorong dukungan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui penurunan bunga pembiayaan dari 22 persen menjadi 8 persen.