Program Bedah Rumah DKI Jakarta 2026 Capai 10.300 Unit
Program Bedah Rumah di Provinsi DKI Jakarta pada 2026 menjadi 10.300 unit, naik signifikan dibandingkan 158 unit pada 2025.--Kementerian PKP
Jakarta, landbank.co.id - Pemerintah meningkatkan alokasi Program Bedah Rumah di Provinsi DKI Jakarta menjadi 10.300 unit pada 2026, melonjak 158 unit dibandingkan 2025.
Berdasarkan data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sebanyak 10.000 unit bantuan dialokasikan untuk wilayah perkotaan, sedangkan 300 unit lainnya diperuntukkan bagi wilayah pesisir.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, peningkatan alokasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) sekaligus meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Pemerintah terus mempercepat pelaksanaan Program Bedah Rumah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat. Program ini juga mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto," ujar Maruarar, dikutip Senin, 26 Oktober 2026.
Merujuk data tersebut, rincian alokasi, masing-masing wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur memperoleh 2.000 unit bantuan. Sementara itu, Kepulauan Seribu mendapatkan alokasi 300 unit untuk wilayah pesisir.
Khusus Jakarta Barat, sebanyak 2.000 unit bantuan direncanakan tersebar di delapan kecamatan dan 50 kelurahan. Adapun Kecamatan Cengkareng memperoleh alokasi sebanyak 213 unit.
Adapun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat bertindak sebagai pihak pengusul calon penerima bantuan berdasarkan kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.
Peningkatan alokasi Program Bedah Rumah diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, sehat, dan aman, sekaligus meningkatkan kualitas kawasan permukiman di Ibu Kota.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, kondisi sosial ekonomi dan kelayakan hunian menjadi pertimbangan penting dalam menentukan penerima Program Bedah Rumah.
Menurut Amalia, penilaian tersebut diperlukan agar bantuan dapat menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.
“Penerima (Ibu Ester) masuk kategori desil 1 karena kondisi rumah yang rusak parah pada bagian atap dan lantai. Ibu juga sudah berumur 60 tahun, tidak bekerja, serta tinggal sendirian,” ujar Amalia.
Ester Yacoba Sumakul merupakan salah satu calon penerima bantuan yang rumahnya berada di Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Ia tinggal seorang diri di rumah seluas sekitar 50 meter persegi dengan kondisi atap dan lantai yang rusak parah.
Berdasarkan rencana pelaksanaan, pekerjaan perbaikan rumah Ester dijadwalkan dimulai pada 10 November 2026 dan ditargetkan selesai pada 24 Desember 2026.
Maruarar menegaskan, percepatan pelaksanaan Program Bedah Rumah perlu disertai sosialisasi yang luas agar masyarakat memahami mekanisme, persyaratan, dan manfaat program. Dengan demikian, penyaluran bantuan diharapkan berlangsung transparan dan tepat sasaran.
Untuk mendukung percepatan pelaksanaan di lapangan, Menteri PKP juga menyosialisasikan kemudahan melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026. Penyederhanaan ketentuan tersebut diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan bantuan tanpa mengurangi prinsip ketepatan sasaran, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.