“Butuh leadership, keteladanan, hukum tegas, tidak tajam ke bawah atau kepada yang kecil, tapi justru santun ke kalangan atas dan besar,” ujar Joni.
Lancarnya arus pembiayaan rumah dan ekosistem pembiayaan yang solid digadang-gadang ikut mewujudkan hak rakyat dalam memenuhi kebutuhan rumah.
Instrumen pembiayaan perumahan yang ada saat ini perlu terus dikembangkan sehingga program perumahan yang digulirkan pemerintah dapat terwujud dengan tepat sasaran.
Wakil Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP), Fahri Hamzah dalam bukunya, Indonesia Menuju Swasembada Papan 2045, menyoroti pentingnya terobosan pembiayaan bagi sektor perumahan.
Dalam buku yang diluncurkan di Menara 2 BTN, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026 itu, terobosan yang dimaksud di antaranya adalah sekuritisasi massal dan covered bond.
Baca juga: Tradisi Penjualan Rumah Kuartal Pertama Jabodebek Banten, Omzet Rp2 Triliun
Dalam konteks perumahan, sekuritisasi memungkinkan bank mengubah portofolio kredit pemikikan rumah (KPR) menjadi instrumen investasi yang dapat dibeli oleh investor institusional.
Terkait covered bond, tulis Fahri, portofolio kredit perumahan tetap berada di neraca bank tetapi digunakan sebagai jaminan bagi penerbitan obligasi khusus.
Investor memeroleh dua lapis perlindungan sekaligus, yaitu klaim atas aset jaminan dan klaim terhadap bank penerbit.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Nixon LP Napitupulu, menegaskan, pihaknya terus merumuskan strategi inklusif agar pembiayaan hunian bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, baik di sektor formal maupun informal.
”Kami menyusun peta jalan strategis ini agar tidak ada masyarakat yang tertinggal. Sinergi antara Satgas Perumahan, kementerian, dan BTN akan menjadi kunci utama mewujudkan Swasembada Papan 2045,” terang Nixon di sela peluncuran buku, hari ini.
Baca juga: Data Backlog Perumahan Terbaru, Jakarta Tembus Satu Juta
Salah satu solusi realistis yang ditawarkan adalah penyediaan pembiayaan murah dengan tenor jangka panjang. Mulai dari 20, 30, hingga 40 tahun. Skema ini dinilai krusial. Mengingat, harga hunian yang terus melambung sehingga batas keterjangkauan masyarakat, khususnya MBR bisa tetap terjaga.
(*)





