Landbank.co.id
Beranda Komersial Daftar Terbaru Badan Internasional yang Tidak Dikenakan PBB-P2 dan BPHTB

Daftar Terbaru Badan Internasional yang Tidak Dikenakan PBB-P2 dan BPHTB

Pemerintah pada 2024 menetapkan 50 Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak dikenakan PBB dan BPHTB /foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id– Pemerintah menetapkan 50 Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ke-50 entitas yang tidak kena PBB-P2 dan BPHTB itu mencakup Persatuan Bangsa Bangsa sebanyak 15 badan, organisasi multilateral non-PBB (23). lembaga keuangan (7), dan kerja sama bilateral (5).

Ketetapan mengenai PBB-P2 dan BPHTB itu termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 58 Tahun 2024 tentang Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dan/Atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

PMK No 58/2024 itu diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan ditetapkan di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024 serta diundangkan di Jakarta Senin, 2 September 2024.

Baca Juga:  Transaksi Kripto Saat Ramadan Mencatat Peningkatan

“Objek Pajak BPHTB yang diperoleh oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugasnya pada saat terutang BPHTB, tidak dikenakan BPHTB,” bunyi PMK tersebut.

Pada saat PMK terbaru ini mulai berlaku dua PMK sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kedua aturan itu adalah PMK Nomor 147/PMK.07/2010  tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 414); Lalu, PMK Nomor 148/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Ditandatangani secara elektronik Perdesaan dan Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 415).

 

Berikut ini daftar lengkap Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak dikenakan PBB-P2 dan BPHTB;

Halaman: 1 2

Iklan