Jakarta, landbank.co.id– Pemerintah memperlebar kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memeroleh rumah layak huni.
Salah satu langkah yang ditempuh oleh pemerintah adalah dengan mengubah kriteria batasan penghasilan MBR yang berhak memeroleh rumah subsidi.
Langkah itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia No 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Permen PKP No 5 tahun 2025 itu diteken oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Menteri PKP) Marurar Sirait, 17 April 2025.
Baca juga: Menteri PKP Koordinasi dengan Menteri Hukum untuk Kriteria MBR Rumah Subsidi
“Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia. Hari ini saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan adanya Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.
Turut hadir dalam kegiatan para Ketua Umum dari asosiasi pengembang seperti Realestat Indonesia (REI), Apersi, Himperra, Apernas Jaya, Apernas, Asprumnas, dan Pengembang Indonesia serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Menteri PKP, Peraturan Menteri PKP tersebut sudah berlaku secara nasional sejak diundangkan pada 22 April 2025.
Untuk itu, dirinya meminta para pengembang perumahan dan stakeholder perumahan lainnya untuk ikut mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat luas.
Baca juga: Begini Porsi KPR FLPP Syariah Kuartal I/2025
Selain itu, kata dia, juga telah ditetapkan Keputusan Menteri PKP tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 Tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
Peraturan Menteri PKP ini disusun untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan MBR terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dengan melakukan penyesuaian besaran penghasilan maksimal MBR.
“Dengan naiknya batas penghasilan ini menunjukkan betapa besarnya kepedulian pemerintah untuk bisa terus meningkatkan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan akses perumahan murah. Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah,” katanya.
Sebagai informasi, ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR, dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR. Sedangkan Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan 4 zonasi wilayah.
“Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah,” Menteri PKP.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku siap mendukung penyusunan produk hukum serta peraturan yang dibutuhkan oleh Kementerian PKP dalam. mensukseskan Program Tiga Juta Rumah.
Baca juga: Lebih Dari 5 Ribu Unit Wisma Atlet untuk MBR
“Kami berharap dengan peraturan ini bisa memperluas akses masyarakat yang ingin memiliki rumah. Kami siap membantu Kementerian PKP dalam penyusunan peraturan bidang perumahan dengan cepat dan Permen PKP ini telah diundangkan pada 22 April,” ujar dia.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengaku senang BPS bisa dilibatkan dalam penyusunan Permen PKP ini.
Dia menambahkan, pihaknya juga mengapresiasi adanya pemanfaatan kajian dari BPS sehingga program perumahan bisa berjalan dengan baik.
Berdasarkan informasi dari Kementerian PKP, ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.
Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut: