Jakarta, landbank.co.id– Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp3,2 triliun untuk insentif properti berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor properti.
Anggaran insentif PPN DTP itu, mengutip data Kementerian Keuangan, mencakup sebesar Rp0,6 triliun untuk 2023 dan Rp2,6 triliun untuk 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, aturan teknis terkait insentif PPN DTP sedang disiapkan dan mulai berlaku pada November 2023.
“Insentif PPN DTP dari perumahan ini kita desain, dan diharapkan terbit pada November ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat, 3 November 2023.
Dia berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut akan mendapatkan respons positif dari segi penawaran dan permintaan di sektor perumahan.
Bendahara Negara itu menjelaskan bahwa skema pemberian insentif PPN DTP sebesar 100% itu nantinya hanya akan diberikan untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.
Sementara itu, untuk rumah dengan harga mulai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar maka pembeli tetap harus membayar PPN tanpa ada adanya insentif.
“Fasilitas PPN DTP ini diberikan untuk pembeli satu rumah per satu NIK atau satu NPWP. Programnya berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024, jadi 14 bulan,” ujar Sri Mulyani dikutip Antara.