Jakarta, landbank.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 5 Juni 2026.
Mengutip unggahan akun X atau Twitter @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling DKI Jakarta tersedia di lima lokasi. Nantinya layanan tersebut buka pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Adapun sejumlah persyaratan yang perlu dibawa bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.
Berikut sejumlah dokumen yang perlu di bawa, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Adapun lima lokasi SIM Keliling yang tersedia sebagai berikut ini;
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Mall
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sebagai informasi, gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya untuk tes psikologi sebesar Rp100.000 dan tes kesehatan sebesar Rp50.000
(*)





